MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengakui masih terdapat warga miskin yang belum pernah menerima bantuan sosial (bansos). Meskipun secara angka, seharusnya masyarakat miskin telah tercakup dalam berbagai program bantuan pemerintah.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Kota Malang pada 2025 tercatat sebesar 3,87 persen atau sekitar 34 ribu jiwa.
“Kalau dari angka, hampir semua masyarakat miskin sudah merasakan bantuan dari pemerintah. Cuma kenyataannya, masih ada masyarakat yang masuk desil 1-2 tetapi belum pernah mendapat bantuan,” ujar Donny.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan rutin menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) setiap tiga bulan sekali. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menjaring warga miskin yang belum masuk sebagai penerima bantuan maupun masyarakat yang baru mengalami penurunan kondisi ekonomi.
Selain itu, penyaluran bantuan juga mengacu pada ketentuan Kementerian Sosial yang melarang penerima memperoleh bantuan ganda. Warga yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak diperbolehkan menerima bantuan serupa yang bersumber dari APBD.
“Kebijakan itu supaya bantuan bisa menjangkau masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan atau masyarakat yang tiba-tiba jatuh miskin, misalnya karena sakit atau terkena PHK,” katanya.
Donny menjelaskan, pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan setiap tiga bulan agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terus diperbarui melalui mekanisme usulan maupun sanggahan dari masyarakat.
Meski belum menetapkan target penurunan angka kemiskinan pada 2026, Dinsos menargetkan sedikitnya 50 keluarga penerima manfaat PKH dapat lulus atau tergraduasi setiap tahun. Graduasi tersebut menandakan penerima telah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
“Tergraduasi berarti sudah layak tidak menerima PKH lagi dan mempunyai pekerjaan yang layak,” ujarnya. (ian/nug)
Leave a Reply