MALANG POSCO MEDIA, MALANG — Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) terus memperketat pengawasan terhadap ruang siber demi mengantisipasi maraknya aksi kejahatan digital yang mengintai pengguna internet di Tanah Air. Langkah ini dilakukan seiring dengan semakin tingginya ketergantungan masyarakat dalam memanfaatkan jaringan internet untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari urusan pekerjaan, transaksi keuangan, hingga belanja daring. Sayangnya, tingginya aktivitas digital ini juga diikuti oleh berbagai ancaman siber yang kian beragam, seperti pemalsuan identitas merek (impersonalisasi), penyebaran malware, tautan jebakan (phishing), hingga praktik judi online.
Berdasarkan data terkini dari platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) sepanjang paruh pertama tahun ini, yakni periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, telah ditemukan sebanyak 32.535 URL yang terindikasi menyalahgunakan nama domain, dengan total 25.815 domain yang dipantau. Kasus yang paling mendominasi adalah laporan terkait aktivitas judi online yang mencapai angka 24.523 laporan, diikuti oleh kejahatan phishing sebanyak 6.491 laporan, serta ancaman malware sebanyak 961 laporan. Sisanya merupakan aduan terkait penyebaran konten pornografi, aksi spamming, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga jaringan botnet.
Ketua PANDI, Isnawan, mengungkapkan bahwa penanganan terstruktur berbasis data ini menjadi garda utama dalam mempertahankan reputasi domain .id sebagai identitas digital resmi yang tepercaya di Indonesia. Untuk mempercepat proses deteksi dan validasi di lapangan, PANDI juga mengandalkan asisten pemantau pintar bernama BIMA atau Breach Identification and Monitoring Assistant. Melalui sistem terpadu ini, setiap temuan pelanggaran diharapkan bisa langsung disaring dan ditindaklanjuti secara cepat.
“Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Melalui IDADX, PANDI berupaya memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain .id dapat ditangani secara lebih terukur, cepat, dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen PANDI untuk melindungi pengguna internet Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan digital,” kata Isnawan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Apabila dibedah berdasarkan kategorinya, penyalahgunaan identitas digital paling banyak menyasar Second Level Domain (SLD) .id dengan temuan 18.699 domain, diikuti .my.id sebanyak 2.037 domain, .biz.id sebanyak 1.326 domain, .web.id sebanyak 1.154 domain, .ac.id sebanyak 705 domain, .sch.id sebanyak 607 domain, .co.id sebanyak 435 domain, .or.id sebanyak 300 domain, .go.id sebanyak 270 domain, .ponpes.id sebanyak 148 domain, .desa.id sebanyak 88 domain, .net.idsebanyak 36 domain, dan .mil.id sebanyak 10 domain.
Sementara itu, dari sisi jumlah URL yang terindikasi penyalahgunaan, SLD .id juga menjadi yang tertinggi dengan 20.055 URL, disusul .my.id sebanyak 2.906 URL, .biz.id sebanyak 1.877 URL, .ac.id sebanyak 1.798 URL, .web.id sebanyak 1.685 URL, .sch.id sebanyak 1.434 URL, .co.id sebanyak 845 URL, .go.id sebanyak 837 URL, .or.id sebanyak 526 URL, .ponpes.id sebanyak 228 URL, .desa.id sebanyak 190 URL, .net.id sebanyak 99 URL, dan .mil.id sebanyak 55 URL
Guna menekan angka pelanggaran tersebut, PANDI menilai data tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat kebijakan registrasi, deteksi dini, analisis berbasis risiko, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Selain digunakan untuk memperkuat penanganan domain abuse di tingkat nasional, IDADX juga menjadi salah satu bentuk kontribusi Indonesia dalam memperkuat keamanan ekosistem DNS melalui pendekatan yang transparan, kolaboratif, dan berbasis data.
PANDI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan domain .id melalui kanal pelaporan resmi IDADX. Dengan penguatan IDADX dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, PANDI berharap domain .id dapat terus tumbuh sebagai identitas digital Indonesia yang aman, terpercaya, dan berdaya saing. (ntr/nug)
