Category: Jawa Timur

  • Marak Judi Daring, PANDI Catat Puluhan Ribu Domain .id Disalahgunakan

    MALANG POSCO MEDIA, MALANG — Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) terus memperketat pengawasan terhadap ruang siber demi mengantisipasi maraknya aksi kejahatan digital yang mengintai pengguna internet di Tanah Air. Langkah ini dilakukan seiring dengan semakin tingginya ketergantungan masyarakat dalam memanfaatkan jaringan internet untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari urusan pekerjaan, transaksi keuangan, hingga belanja daring. Sayangnya, tingginya aktivitas digital ini juga diikuti oleh berbagai ancaman siber yang kian beragam, seperti pemalsuan identitas merek (impersonalisasi), penyebaran malware, tautan jebakan (phishing), hingga praktik judi online.

    Berdasarkan data terkini dari platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) sepanjang paruh pertama tahun ini, yakni periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, telah ditemukan sebanyak 32.535 URL yang terindikasi menyalahgunakan nama domain, dengan total 25.815 domain yang dipantau. Kasus yang paling mendominasi adalah laporan terkait aktivitas judi online yang mencapai angka 24.523 laporan, diikuti oleh kejahatan phishing sebanyak 6.491 laporan, serta ancaman malware sebanyak 961 laporan. Sisanya merupakan aduan terkait penyebaran konten pornografi, aksi spamming, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga jaringan botnet.

    Ketua PANDI, Isnawan, mengungkapkan bahwa penanganan terstruktur berbasis data ini menjadi garda utama dalam mempertahankan reputasi domain .id sebagai identitas digital resmi yang tepercaya di Indonesia. Untuk mempercepat proses deteksi dan validasi di lapangan, PANDI juga mengandalkan asisten pemantau pintar bernama BIMA atau Breach Identification and Monitoring Assistant. Melalui sistem terpadu ini, setiap temuan pelanggaran diharapkan bisa langsung disaring dan ditindaklanjuti secara cepat.

    “Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Melalui IDADX, PANDI berupaya memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain .id dapat ditangani secara lebih terukur, cepat, dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen PANDI untuk melindungi pengguna internet Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan digital,” kata Isnawan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

    Apabila dibedah berdasarkan kategorinya, penyalahgunaan identitas digital paling banyak menyasar Second Level Domain (SLD) .id dengan temuan 18.699 domain, diikuti .my.id sebanyak 2.037 domain, .biz.id sebanyak 1.326 domain, .web.id sebanyak 1.154 domain, .ac.id sebanyak 705 domain, .sch.id sebanyak 607 domain, .co.id sebanyak 435 domain, .or.id sebanyak 300 domain, .go.id sebanyak 270 domain, .ponpes.id sebanyak 148 domain, .desa.id sebanyak 88 domain, .net.idsebanyak 36 domain, dan .mil.id sebanyak 10 domain.

    Sementara itu, dari sisi jumlah URL yang terindikasi penyalahgunaan, SLD .id juga menjadi yang tertinggi dengan 20.055 URL, disusul .my.id sebanyak 2.906 URL, .biz.id sebanyak 1.877 URL, .ac.id sebanyak 1.798 URL, .web.id sebanyak 1.685 URL, .sch.id sebanyak 1.434 URL, .co.id sebanyak 845 URL, .go.id sebanyak 837 URL, .or.id sebanyak 526 URL, .ponpes.id sebanyak 228 URL, .desa.id sebanyak 190 URL, .net.id sebanyak 99 URL, dan .mil.id sebanyak 55 URL

    Guna menekan angka pelanggaran tersebut, PANDI menilai data tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat kebijakan registrasi, deteksi dini, analisis berbasis risiko, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Selain digunakan untuk memperkuat penanganan domain abuse di tingkat nasional, IDADX juga menjadi salah satu bentuk kontribusi Indonesia dalam memperkuat keamanan ekosistem DNS melalui pendekatan yang transparan, kolaboratif, dan berbasis data.

    PANDI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan domain .id melalui kanal pelaporan resmi IDADX. Dengan penguatan IDADX dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, PANDI berharap domain .id dapat terus tumbuh sebagai identitas digital Indonesia yang aman, terpercaya, dan berdaya saing. (ntr/nug)

  • Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

    ​Malang Posco Media, Surabaya — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu-Jumat, 1-3 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

    ​Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.

    ​Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Hal ini disebabkan kinerja institusi dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan. Hendarsam mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.

    ​”Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.

    ​Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran whistleblowing system.

    ​Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin; serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian.

    ​Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.

    ​”Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam.

    ​Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.

    ​”Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucap Hendarsam menutup penjelasannya. (*/nda)

  • Bikin Sekolah Perkuat Branding Digital, Kolaborasi MPM, Dinas Pendidikan Jatim dan Bakorwil III Malang

    MALANG POSCO MEDIA– Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr  Aries Agung Paewai, S.STP MM mengingatkan sekolah tak cukup hanya mengunggah dokumentasi kegiatan di website atau media sosial. Setiap sekolah harus memiliki strategi branding agar keunggulan dan prestasi yang dimiliki dikenal masyarakat.

    Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr  Aries Agung Paewai, S.STP MM saat membuka Media Talkshow School PR Upgrade: Strategi Branding Sekolah di Era Digital yang digelar Malang Posco Media di East Java Super Corridor (EJSC) Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang, Rabu (1/7) kemarin. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 perwakilan dari seluruh jenjang sekolah di Malang Raya.

    “Di era digital, sekolah harus mampu membangun citra positif. Bentuk tim kehumasan yang aktif dan jadikan media sosial sebagai sarana membangun kepercayaan masyarakat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr  Aries Agung Paewai, S.STP MM.

    Menurut Aries, forum seperti ini penting karena sekolah sekarang dihadapkan pada derasnya arus informasi, termasuk berita negatif yang dapat memengaruhi citra lembaga. Karena itu, sekolah harus memiliki tim yang mampu mengelola informasi dan menyebarkan konten positif secara konsisten.

    Ia juga mengajak sekolah tidak hanya mempublikasikan siswa yang diterima di perguruan tinggi negeri, tetapi juga mengangkat kisah sukses lulusan yang bekerja maupun berwirausaha.

    “Kesuksesan alumni di dunia kerja dan wirausaha juga merupakan prestasi sekolah. Cerita-cerita seperti itu perlu dipublikasikan karena menjadi bagian dari branding sekolah,” katanya.

    Aries berharap seluruh peserta memanfaatkan forum ini untuk menyerap ilmu dari para narasumber dan menerapkannya di sekolah masing-masing. Ia mendorong setiap sekolah membentuk tim humas yang kreatif, inovatif, serta mampu menghasilkan konten positif secara berkelanjutan.

    “Bangun inovasi di lingkungan sekolah, ciptakan hal-hal positif, lalu sebarkan kepada masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap sekolah akan semakin meningkat,” imbuhnya.

    Hal yang sama juga disampaikan  Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, S.Hut., MH di era serba digital ini harus memanfaatkan media untuk branding. Ia juga mengapresiasi Malang Posco Media dalam kegiatan ini.

    “Semoga kegiatan ini bermanfaat dan bisa diterapkan kepada anak-anak di sekolah sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya

    Direktur Malang Posco Media (MPM), Hary Santoso menyampaikan kegiatan ini merupakan  kolaborasi antara Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, Bakorwil III Malang dan MPM. Ia berharap kegiatan ini mampu memberikan gambaran nyata dan pengetahuan baru tentang dinamika branding sekolah.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian MPM  terhadap  dunia pendidikan. Kami berharap semua materi yang disampaikan mampu menjadi ilmu baru dan memberikan dampak secara langsung terkait branding sekolah,” katanya. (hud/van)

  • Dalang Perusakan Rumah Lansia di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

    MALANGPOSCOMEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto yang dinilai sebagai penggerak pihak lain dalam perusakan rumah milik Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

    “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

    Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan pihak lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain.

    Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

    Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka, rumah milik Elina rusak berat, serta menyebabkan perempuan lanjut usia tersebut kehilangan tempat tinggal.

    Perkara tersebut diputus berdasarkan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain. M. Yasin divonis 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Sugeng Yulianto divonis 1 tahun penjara karena terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

    Usai persidangan, penasihat hukum Samuel menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan jaksa penuntut umum juga masih menggunakan hak pikir-pikir atas putusan tersebut.

    Kasus perusakan rumah Elina Widjayanti sebelumnya mendapat perhatian luas publik karena korban merupakan seorang lansia yang terdampak langsung dan kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut.(ntr/nug)