Punia: Miliki Peran Aktif Dalam Praktik Pungli ke Pemohon Perijinan
Malang Posco Media, SURABAYA – Ertika Dinawati, Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, akhirnya ditetap sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, semalam.
Dina, begitu biasa dipanggil di kantor ESDM Jatim diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

“Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi di Dinas ESDM Jatim,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Kejati Jatim, Selasa, 28 Juli 2026.
Dikatakan Punia, sebelum menetapkan Dina penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
“Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Dina diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah.
Menurut penyidik, Dina atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.
“Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka Dina memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp 1.336.683.000,” ujar Punia.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang dilakukan langsung oleh Dina kepada sejumlah pemohon izin tanpa diketahui Kepala Dinas ESDM saat itu.
“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp 145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” katanya.
Menurut penyidik, Dina juga diduga menikmati hasil pungli dengan nilai yang signifikan.
“Tersangka selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” kata Punia.
Atas perbuatannya, Dina disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.
“Terhadap tersangka Dina dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli sampai 16 Agustus 2026 di Rutan Kejati Jatim,” pungkas Punia. (has)






