Perang Lawan LGBTQ

Written by

in

DPRD Kaji Perda Perlindungan Generasi Muda

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Fenomena perilaku penyimpangan LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer) telah ditetapkan pusat secara tegas sebagai ancaman bagi pertahanan negara. Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menetapkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sepakat dengan komitmen pemerintah pusat. Fenomena LGBTQ diyakini akan merusak generasi bangsa. Ia menyatakan dengan tegas perilaku menyimpang itu perlu diperangi. “Ya, perlu kita perangi,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan, Kota Malang sebagai kota pendidikan dan kota pariwisata membutuhkan langkah antisipasi sejak dini terkait ancaman LGBTQ. Menyusul data terbaru Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang,  ada 97 kasus baru Orang dengan HIV (ODIV) bulan Januari–Mei 2026, dengan 35 persen berasal dari kelompok lelaki seks lelaki (LSL).

Menurut Dinkes, dominasi kasus pada kelompok LSL ini masih berlanjut seperti yang terjadi pada 2025. Setidaknya dari 97 kasus baru itu, sebanyak 78 persen merupakan laki-laki dan 22 persen perempuan. Artinya, cukup besar potensi terjadinya LGBTQ di Kota Malang.  

“Kami sudah meminta ada sosialisasi kepada masyarakat dan OPD terkait dampak terhadap kesehatan. Nanti ada juga program khusus dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” yakin Wahyu.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Anas Muttaqin, meminta kepada Pemkot Malang untuk serius dan segera menindaklanjuti sikap dari pemerintah pusat tersebut.

Dalam hal ini, Anas menilai tidak cukup hanya satu perangkat daerah, tapi juga harus ada kerjasama lintas sektor. Tidak hanya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, tapi juga Dinas Pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Yang terpenting adalah menjalin relasi yang baik dengan stakeholder seperti kampus. Itu penting karena di situlah yang menjadi episentrum dari anak-anak muda kita. Maka dari itu, penting menjalin sinergisitas dengan kampus-kampus dalam hal mengedukasi dan mengatur regulasi,” tegas Anas, Selasa (7/7).

Tidak hanya itu, menurut Anas, langkah antisipasi di tingkat daerah juga sebaiknya tidak hanya terpaku dan berhenti pada edukasi saja. Tapi akan lebih baik juga harus diperkuat dengan payung hukum yang jelas.

“Perlu adanya edukasi yang baik kepada generasi muda kita, dan juga perlu adanya regulasi yang baik untuk melindungi anak-anak muda dari terpapar hal-hal seperti itu. Nanti kami juga akan coba kaji dan diskusikan apakah memang perlu ada semacam Perda (Peraturan Daerah) sebagai penguat regulasi,” tambah Anas.

Dengan Perda tersebut nantinya dapat menjadi pintu masuk legal bagi pemerintah daerah untuk mempenetrasi perlindungan di berbagai sektor. Termasuk di lingkungan sekolah, ruang publik, bahkan hingga tempat hiburan.

Meskipun isu ini secara kedewanan berada di bawah naungan Komisi D, Anas yang berada di Komisi C ini memastikan bahwa sebagai perwakilan fraksi, PKB akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penanganan dini.

“Sebagai fraksi, sebagai anggota dewan, kami tegas akan mem-back-up penuh urusan terkait dengan hal itu. Karena ini sudah cukup meresahkan,” tegasnya.

Ia juga sepakat bahwa fenomena ini sudah bisa dikategorikan sebagai ancaman non-militer karena berpotensi mengganggu perkembangan bangsa ke depan. Dari berbagai sudut pandang manapun, fenomena LGBT tersebut dinilai sangat bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

“Sudah jelas secara agama, kesehatan, dan sosial budaya itu tidak sesuai dengan norma-norma kita. Maka perlindungan ini sangat krusial,” tutur dia.(ian/bua)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *