Kabar Haji 2026; Pemerintah Usulkan Skema Baru BPIH 2027, Porsi Biaya Jemaah Dipangkas Jadi 40 Persen

Written by

in

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan memperbesar porsi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Melalui skema tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan hanya sebesar 40 persen, sementara 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan usulan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah proyeksi kenaikan biaya penyelenggaraan pada 2027.

“Kalau BPIH sebesar Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan sekitar Rp 64,2 juta dipenuhi melalui nilai manfaat BPKH,” ujar Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7).

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp 107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7) malam. Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang menjadi kewajiban pembayaran langsung oleh jemaah.

Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH dilakukan berdasarkan proyeksi kenaikan sejumlah komponen biaya, mulai dari nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dibandingkan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

Pada musim haji 2026, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut dibalik menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Dahnil menjelaskan, peningkatan porsi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan kondisi pengelolaan dana haji yang dinilai cukup kuat, termasuk adanya akumulasi dana ketika pemberangkatan jemaah haji tidak berlangsung pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta kuota keberangkatan yang masih terbatas pada 2022.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa besaran BPIH maupun komposisi pembiayaannya masih berupa usulan pemerintah. Seluruh komponen biaya akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH sebelum ditetapkan secara resmi.

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” kata Dahnil.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR menghasilkan skema pembiayaan yang berkeadilan, tetap terjangkau bagi calon jemaah, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji tanpa mengurangi kualitas layanan selama penyelenggaraan ibadah haji. (aim)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *