Pemerintah Resmi Luncurkan B50

Written by

in

*Pertama di Dunia, Harga Rp6.800 per Liter

*Bensin Campur Etanol 10 Persen Mulai 2027

MALANG POSCO MEDIA – Pemerintah resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7). Melalui kebijakan tersebut, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan penggunaan biodiesel B50 dalam skala nasional.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Kamis 9 Juli 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini secara resmi meluncurkan biodiesel B50,” ujar Presiden.

Presiden mengatakan Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan Mandatori B50. Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti kemampuan Indonesia memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.

“Ini bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk mementingkan rakyatnya sendiri. Ini tonggak penting untuk kemandirian bangsa sendiri,” kata Presiden menegaskan program mandatori B50 sebagai langkah memperkuat kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Ia menambahkan, pemerintah sejak lama terus mendorong terwujudnya kemandirian energi. Menurut dia, implementasi B40 sebelumnya belum cukup sehingga pemerintah meningkatkan bauran biodiesel menjadi B50.

“B40 tidak cukup, bahkan saat itu saya dorong B100. Tapi menteri-menteri saya meyakinkan bahwa B50 saja, kita tidak impor solar dari luar negeri,” kata Presiden.

Program mandatori B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Pemerintah telah melakukan pengujian B50 pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sebanyak 57,6 persen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah menyalurkan bahan bakar minyak jenis biodiesel B50.

“Sekarang ini sudah dipakai 57 persen dari total solar yang sudah jalan,” ujar Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen mencantumkan masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40.

Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberi kesempatan untuk menyalurkan bahan bakar tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2026, sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penyaluran B50 dibidik untuk mencapai 100 persen setelah 30 September 2026. “Nanti setelah transisi, semuanya sudah pakai B50,” ujar Bahlil.

Untuk harga B50 ditetapkan menjadi dua yakni Rp6.800 per liter untuk kendaraan penumpang dan sekitar Rp15 ribu sampai Rp16 ribu untuk industri. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan harga B50 untuk kendaraan penumpang lebih murah karena diberikan subsidi. Sementara, untuk industri diberikan sesuai harga pasar.

“Yang PSO itu adalah subsidi, non PSO itu adalah yang untuk industri. Industri bayar non subsidi antara Rp15 ribu sampai Rp16 ribu,” ujar Bahlil juga menyampaikan pemerintah akan mewajibkan bioetanol atau bensin yang dicampur dengan etanol pada 2027, setelah berkaca pada kesuksesan program mandatori biodiesel B50.

“Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027,” ucapnya

Bahlil menjelaskan penerapan wajib bioetanol akan dibagi menjadi beberapa tahap, dengan tahap pertama mewajibkan campuran etanol sebesar 10–20 persen. Ia berharap campuran etanol dapat terus meningkat, sebagaimana yang kini diterapkan dalam mandatori biodiesel B50.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026 untuk di beberapa lokasi.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali dan Lampung. (ntr/bua)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *