Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans, Kejari Periksa 20 Saksi

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Tujuh unit ambulans merek Hyundai Staria milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang kini tak hanya mengaspal mengangkut orang sakit, tapi juga menyeret perhatian jaksa.

Niat mulia menyediakan armada penyelamat darurat bagi warga Kabupaten Malang, justru terendus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan tujuh unit ambulans PSC (Public Safety Center) senilai Rp 8,4 miliar pada tahun 2022 tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menaikkan status pengusutan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Tim penyidik juga telah mendatangi Kantor Dinkes Kabupaten Malang untuk mencari barang bukti pada Rabu (8/7).

Informasi yang didapat Malang Posco Media di lapangan, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 20 saksi, baik dari internal Dinkes Kabupaten Malang maupun pihak eksternal.

Kendati Dinkes Kabupaten telah menegaskan bahwa penggunaan anggaran Rp 8,4 miliar telah dibelanjakan sesuai perencanaan ataupun yang tercatat di kuitansi, namun penyidik Korps Adhyaksa masih tetap mendalami letak penyalahgunaan anggaran atau kerugian yang ditimbulkan.

“Ini masih proses penyidikan. Tentunya penyidik sudah mengantongi alat bukti,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, SH MH kepada Malang Posco Media, Kamis (9/7).

Untuk saat ini, pihaknya belum membeberkan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tipikor pengadaan ambulanss PSC ini.

“Nanti pada saatnya kami akan sampaikan,” imbuh Muis seraya menyampaikan proses penyidikan masih berjalan.

Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo menjelaskan bahwa realisasi anggaran sebesar Rp 8,4 miliar yang bersumber dari perubahan anggaran keuangan (PAK) 2022 telah dialokasikan sesuai perencanaan.

Namun permasalahan timbul diduga dari adanya proses administrasi dan jumlah unit mobil ambulans yang terealisasi tujuh unit, yang sedianya rencana awal delapan unit. Hal ini pula diduga membuat jaksa melakukan pengusutan.

“Sebenarnya kami tidak mengkorupsi, ya. Semuanya itu dibayarkan langsung. Tidak ada kerugian negara, dalam artian sisanya diambil hilang, itu tidak. Kami belanjakan sesuai dengan yang tercatat di kuitansinya,” terang Dokter Wi.

Kini, realisasi tujuh unit mobil ambulans PSC yang tersebar di tujuh puskesmas wilayah Kabupaten Malang masih beroperasi. Dokter Wi menambahkan bahwa internalnya telah diperiksa oleh penyidik pada rentang sekitar sebulan yang lalu secara kooperatif.

Selain itu pula, diketahui perusahaan sebagai penyedia mobil telah diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Malang.

“Kalau dari internal kami mungkin ada sekitar enam atau tujuh orang secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan,” tandas Dokter Wi, menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang mendatangi Kantor Dinkes Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Rabu (8/7). Dalam kedatangan pagi hingga siang itu, penyidik menyita 50 bundel dokumen beserta surat-surat sejumlah dua koper.

Dokter Wi menerangkan, ada delapan puskemas yang memang belum punya mobil PSC yang standar saat itu.

“Terus pengadaan sebanyak delapan unit Hiace. Masalah yang timbul adalah di pasaran kosong termasuk di auto2000 dan lain-lain semua kosong. Dan tidak tahu kapan datangnya. Kemudian bergantilah mobilnya merek Hyundai yang lebih mahal. Yang sedianya delapan unit ambulans, menjadi tujuh, karena memang harga mobil Hyundai itu lebih mahal, jadi cuma dapat tujuh,” papar drg Wi. (den/bua)

Pilihan Editor