Category: Idea

  • Sidang Terpadu Perwalian: Mempermudah Administrasi atau Memperkuat Perlindungan Anak?

    Oleh : Dr.H.Miftahul Huda, SHI.,M.H
    (Dosen Fakultas Syariah UIN Malang)

    Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan responsif, kolaborasi antara Pemerintah Kota Malang dan Pengadilan Agama Kota Malang melalui penyelenggaraan Sidang Terpadu Perwalian serentak se-Jawa Timur yang dilaksanakan pada 16 Juli 2026 patut diapresiasi. Program ini tidak sekadar memangkas birokrasi, tetapi juga menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam satu rangkaian pelayanan, masyarakat dapat memperoleh penetapan perwalian sekaligus menyelesaikan administrasi kependudukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien.

    Namun, keberhasilan inovasi ini tidak semestinya diukur hanya dari cepatnya pelayanan atau banyaknya perkara yang berhasil diselesaikan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: apakah kemudahan prosedur tersebut benar-benar memperkuat perlindungan hukum bagi anak?

    Pertanyaan ini penting karena perwalian masih kerap dipahami sebatas persyaratan administratif. Padahal, dalam perspektif hukum keluarga, penetapan perwalian merupakan instrumen perlindungan hukum bagi anak yang kehilangan orang tua, anak yatim piatu, maupun anak yang karena keadaan tertentu berada dalam pengasuhan selain orang tuanya. Melalui penetapan pengadilan, negara memberikan kepastian mengenai siapa yang secara sah berwenang mewakili anak dalam berbagai tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), prinsip yang juga menjadi roh dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.

    Sayangnya, dalam praktik, banyak keluarga baru mengajukan permohonan perwalian ketika menghadapi kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti pencairan tabungan, klaim asuransi, pengurusan warisan, pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, atau pengalihan hak atas tanah. Kondisi ini menunjukkan bahwa perwalian masih dipandang sebagai dokumen pelengkap administrasi, bukan sebagai bentuk perlindungan hukum yang seharusnya hadir sejak awal.

    Di sinilah arti penting Sidang Terpadu Perwalian. Inovasi ini mencerminkan perubahan paradigma pelayanan publik. Negara tidak lagi menunggu masyarakat menghadapi birokrasi yang panjang dan berbelit, tetapi justru menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses melalui kolaborasi antarlembaga. Pelayanan publik tidak lagi berhenti pada efisiensi administrasi, melainkan menjadi sarana memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi anak sebagai kelompok yang rentan.

    Dalam konteks hukum keluarga, penetapan perwalian juga memiliki fungsi preventif. Perwalian memberikan kepastian mengenai siapa yang berwenang mewakili anak dalam berbagai tindakan hukum sehingga dapat mencegah sengketa terkait pengelolaan harta, pendidikan, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, maupun kepentingan hukum lainnya. Kepastian status wali merupakan bagian dari jaminan negara atas perlindungan hak-hak keperdataan anak.

    Kemudahan memperoleh penetapan perwalian pada akhirnya memberikan manfaat yang jauh lebih luas. Kepastian hukum mengenai status wali memastikan setiap keputusan yang menyangkut masa depan anak dapat dilakukan secara sah, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, pelayanan yang cepat sesungguhnya bukan hanya mempermudah orang dewasa mengurus dokumen, melainkan memastikan hak-hak anak terlindungi secara nyata.

    Meski demikian, inovasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyederhanaan prosedur. Pemerintah daerah bersama pengadilan perlu menjadikan program ini sebagai pintu masuk untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai pentingnya perwalian. Masih banyak keluarga yang belum memahami kapan penetapan perwalian diperlukan dan apa konsekuensi hukumnya bagi perlindungan anak. Karena itu, edukasi publik harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program ini.

    Selain itu, jangkauan Sidang Terpadu Perwalian perlu terus diperluas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat, terutama kelompok rentan, tidak terkendala biaya, jarak, maupun keterbatasan informasi. Penetapan perwalian juga semestinya diikuti dengan penguatan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban wali sehingga perlindungan anak tidak berhenti pada terbitnya penetapan pengadilan.

    Lebih jauh, hukum keluarga tidak semestinya hanya berfungsi menyelesaikan sengketa ketika persoalan telah terjadi. Hukum keluarga juga harus mampu mencegah lahirnya persoalan hukum melalui pemberian kepastian status hukum sejak dini. Dalam konteks ini, Sidang Terpadu Perwalian menunjukkan bagaimana pelayanan hukum mulai bergeser dari pendekatan yang reaktif menuju pendekatan yang preventif, yakni menghadirkan kepastian hukum sebelum muncul konflik yang dapat merugikan anak.

    Perlindungan anak tidak hanya diwujudkan melalui perangkat peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, terjangkau, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Amanat tersebut sejalan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Dalam kerangka itulah, Sidang Terpadu Perwalian menjadi lebih dari sekadar inovasi birokrasi. Ia merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap anak memperoleh kepastian hukum sejak dini. Ketika pelayanan publik mampu menghadirkan akses keadilan bagi anak, negara tidak hanya menyederhanakan prosedur administratif, tetapi juga menunaikan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi generasi penerus bangsa.

    Dengan demikian, keberhasilan pelayanan publik bukan hanya diukur dari seberapa cepat proses administrasi diselesaikan, tetapi dari sejauh mana layanan tersebut mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan nyata bagi masa depan setiap anak Indonesia. (*)

  • Simulasi Pemilu, Siswa Belajar Demokrasi Nyata

    SMA Sabilillah Malang Boarding School Sistem Pesantren

    MALANG POSCO MEDIA, MALANG – SMA Islam Sabilillah Malang Boarding School Sistem Pesantren menggelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Siswa (BES) pada, Senin (27/7/2026). Ajang tahunan ini berlangsung meriah layaknya pesta demokrasi tingkat nasional (Pemilu).

    ​Seluruh warga sekolah terlibat aktif dalam pesta demokrasi ini. Kegiatan ini bertujuan mengenalkan praktik demokrasi, kepemimpinan, dan tanggungjawab secara nyata kepada para siswa.

    Empat pasangan calon (paslon) dari kelas XI bersaing ketat dalam kontestasi tahun ini. Kategori putra menghadirkan Paslon 01 Muhammad Daffa Fachri Akbaril–Iniesta Shaquille Alvino dan Paslon 02 Marlon Fauzi Althea–Darel Miko Nurandika. Sementara itu, kategori putri menampilkan Paslon 01 Hawa Tsurayya–Alya Rafeyfa dan Paslon 02 Zamara Junda–Nadya Afifah.

    ​Koordinator BES Hj. Nafisatul Mursidah, S.Pd., menegaskan bahwa ajang ini bukan sekadar simulasi pencoblosan biasa.  “Pemilihan Ketua BES merupakan pembelajaran demokrasi yang nyata bagi para siswa.7 Mereka belajar menghargai perbedaan pilihan, bersikap jujur dan adil, serta bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil,” ujar Nafisatul.

    ​Proses pemilihan dirancang sangat terstruktur. Tahapan diawali dari penjaringan calon, dilanjutkan kampanye terbuka, hingga debat kandidat. Dalam sesi debat, setiap paslon adu gagasan memaparkan visi, misi, dan program kerja unggulan di hadapan pemilih.

    ​Puncak acara ditandai dengan pemungutan suara di dua lokasi berbeda. Panitia mendirikan TPS 01 di area Gedung Putra dan TPS 02 di area Gedung Putri. Seluruh proses kelola dilaksanakan mandiri oleh panitia siswa yang berperan layaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    ​Penghitungan suara pun digelar secara terbuka tepat setelah pemungutan suara selesai. Langkah ini diambil untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas. Siswa diajak menilai calon berdasarkan kapasitas dan program kerja, bukan sekadar kedekatan pertemanan.

    ​Nafisatul berharap pengurus baru yang terpilih mampu menjadi motor penggerak organisasi yang progresif dan aspiratif. ​”BES merupakan perwajahan dari sekolah itu sendiri. Kami berharap pengurus yang terpilih terus berinovasi, berdedikasi, dan bersinergi dalam menghadirkan program-program yang membawa manfaat serta mengharumkan nama sekolah,” pungkasnya.

    ​Melalui Pemilu BES ini, SMA Islam Sabilillah Malang terus memperkuat komitmennya dalam mencetak generasi muda yang cerdas secara akademik, berkarakter kuat, dan siap menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas.(hud/lim)

  • Tantangan Marcos Santos Boyong Trofi Piala Presiden

    MALANG POSCO MEDIA – Musim baru, skuad baru. Arema FC sudah melengkapi timnya dengan 11 pemain asing demi mengarungi Super League 2026/2027. Pelatih Marcos Santos pun sudah mulai menggeber latihan sejak awal Juli lalu. Dan yang terdekat, Arema FC harus mengikuti Piala Presiden 2026.

    Misi yang diusung pun tidak main-main. Arema FC memburu trofi kelima Piala Presiden yang tahun 2025 lalu lepas. Namun untuk mewujudkan ambisi itu tidak mudah. Arema FC tergabung dalam grup A yang tergolong berat. Bersama tuan rumah Persib Bandung dan dua tim asal luar negeri. Yaitu Tampines Rovers asal Singapura dan DPMM FC dari Brunei Darussalam.

    Pada kompetisi 2025/2026 sebelumnya, Arema FC memang finish di posisi yang sama dengan tahun 2024/2025 yaitu di posisi 10. Hanya jumlah poinnya lebih banyak. Secara umum di tangan Marcos Santos, tren Arema FC membaik. Meski belum terlalu menggembirakan dan langsung melejit, namun Santos bisa mempertahankan posisi singo edan di klasemen akhir.

    Akhir pekan ini, Marcos Santos kembali mendapat tantangan berat. Mampukah Joel Vinicius dkk bisa menaklukkan Persib Bandung dalam laga perdana, Sabtu (25/7) di Stadion Si Jalak Harupat. Setelah Persib, Arema FC harus meladeni DPMM FC pada, Selasa (28/7). Dan terakhir, Arema FC ditantang Tampines Rovers asal Singapura pada, Jumat (31/7).

    Bila mau aman dan lolos fase grup, Arema FC harus menyapu bersih semua pertandingan. Sebab di grup B, tim-tim yang bakal dihadapi juga berat berat. Tinggal siapa saja yang lolos dari empat tim Grup B. Yaitu Persebaya, Persija, PSMS Medan dan Port FC (Thailand) juara bertahan Piala Presiden 2025. Tugas Marcos Santos memang tidak mudah. Apalagi tim yang terbentuk belum sebulan berlatih. Tentu masih banyak celah dan belum padu padannya chemistry antar pemain. Tapi tantangan berat ini harus dijawab Marcos Santos bersama jajaran kepelatihannya. Trofi kelima Piala Presiden harus mampu diboyong sebagai kado terindah ulang tahun ke 39 Arema FC 11 Agustus nanti.(*)

  • Messi, Yamal, dan Mitos yang Viral

    Saya, anda, dan banyak orang punya foto-foto kenangan. Bayangkan Anda membuka album foto keluarga. Di antara ratusan gambar yang tersimpan, ada satu foto lama yang selama bertahun-tahun tak menarik perhatian. Lalu, suatu ketika, salah satu orang di dalam foto itu menjadi sosok terkenal. Seketika foto tersebut berubah menjadi benda yang dianggap berharga. Orang mulai mencari makna yang sebelumnya tak pernah ada.

              Piala dunia (world cup) FIFA 2026 menyisakan cerita viral tentang Lionel Messi (Messi), kapten kesebelasan Argentina dan Lamine Yamal (Yamal), pemain sayap timnas Spanyol. Beredar luas di beragam platform media sosial (medsos) foto Messi yang memandikan Yamal. Foto Messi dan Yamal lawas itu memang tak berubah, namun cara orang memandangnya tak sama. Medsos telah mengubah dokumentasi menjadi mitos yang viral.

              Piala Dunia tak hanya menghadirkan pertandingan yang memukau. Turnamen empat tahunan itu juga melahirkan sebuah kisah yang menggetarkan emosi jutaan orang di seluruh dunia. Banyak orang menyebut foto itu sebagai bukti bahwa takdir memang telah menulis jalan hidup seseorang. Sebuah foto yang selama bertahun-tahun tersimpan dalam arsip tiba-tiba berubah menjadi simbol pergantian generasi sepak bola dunia.

              Manusia pada dasarnya adalah makhluk pencari makna. Manusia tak sedang hidup dalam dunia yang dipenuhi kebetulan. Karena itu, setiap peristiwa besar hampir selalu dihubungkan dengan tanda-tanda yang dianggap telah muncul jauh sebelumnya. Ketika seseorang mencapai puncak kesuksesan, orang berusaha menemukan potongan-potongan masa lalu yang seolah telah memberi petunjuk.

    Homo Narrans

              Foto Messi dan Yamal diambil sekitar tahun 2007 dalam sebuah kegiatan amal Barcelona bersama UNICEF. Tak ada seorang pun yang mengetahui bahwa bayi tersebut kelak akan menjadi pemain yang disebut-sebut sebagai penerus Messi. Bagi fotografer, keluarga Yamal, bahkan Messi sendiri, foto itu hanyalah dokumentasi kegiatan sosial biasa. Namun setelah Yamal bersinar dan berdiri di panggung terbesar sepak bola dunia, foto yang sama memperoleh makna baru.

              Foto Messi dan Yamal tak lagi sekadar foto, melainkan narasi. Bukan lagi dokumentasi, melainkan legenda. Masa lalu seolah-olah berubah hanya karena masa depan telah terjadi. Di sinilah media memainkan peran yang sangat penting. Media tak sekadar melaporkan fakta, tetapi juga memilih fakta mana yang layak diingat dan bagaimana fakta tersebut diberi makna. Dalam era medsos, proses ini berlangsung jauh lebih cepat.

              Algoritma platform digital tak menyukai cerita yang rumit. Algoritma lebih menyukai kisah sederhana, emosional, dan mudah dibagikan. Kalimat seperti, Messi pernah memandikan bayi yang kini menjadi bintang dunia,” jauh lebih mudah viral ketimbang uraian tentang ribuan jam latihan Yamal di akademi La Masia. Cerita yang singkat dan menyentuh emosi jauh lebih mudah menembus perhatian publik dibandingkan penjelasan tentang disiplin, latihan, dan pengorbanan.

              Merujuk Walter Fisher (1984), melalui Narrative Paradigm Theory, menyebut manusia sebagai Homo Narrans, makhluk yang memahami dunia melalui cerita. Menurut Fisher, manusia sering mengambil keputusan bukan berdasarkan logika semata, melainkan berdasarkan apakah sebuah cerita masuk akal dan menyentuh pengalaman emosional mereka. Tak mengherankan jika kisah Messi dan Yamal jauh lebih cepat menyebar dibandingkan statistik performa atau data latihan keduanya.

    Mitos Modern

              Roland Barthes (1972) dalam bukunya Mythologies, menjelaskan bahwa mitos modern bukanlah kebohongan, melainkan proses ketika budaya memberikan makna baru terhadap sesuatu yang sebenarnya biasa. Sebuah objek, foto, atau simbol menjadi mitos karena masyarakat menyematkan nilai-nilai tertentu kepadanya. Foto Messi memandikan Yamal adalah contoh yang sangat tepat.

              Secara faktual, foto Messi memandikan Yamal hanyalah dokumentasi kegiatan amal. Namun setelah dikaitkan dengan kesuksesan Yamal, masyarakat mengubahnya menjadi simbol regenerasi, pewarisan, bahkan takdir. Netizen mengedit foto, membuat video, menambahkan musik dramatis, menyusun narasi, menghubungkannya dengan berbagai kutipan inspiratif, dan membagikan di medsos. Dalam hitungan jam, jutaan orang ikut memperkuat cerita yang sama.

              Tak ada yang lebih disukai medsos selain sebuah cerita yang terasa seperti keajaiban. Karena itu, ketika Messi dan Yamal bertemu kembali di panggung Piala Dunia 2026, algoritma segera menghidupkan kembali sebuah foto lama. Dalam hitungan jam, jutaan orang membagikannya dengan narasi “Legenda sedang menyerahkan tongkat estafet kepada penerusnya.” Sebuah arsip yang hampir terlupakan mendadak berubah menjadi mitos global.

              Messi tak menjadi legenda karena pernah memandikan seorang bayi. Ia menjadi legenda karena bertahun-tahun menempa dirinya melalui latihan yang keras, menghadapi cedera, tekanan mental, kritik publik, hingga berbagai kegagalan sebelum akhirnya pernah mengangkat trofi Piala Dunia. Demikian pula Yamal. Ia tak menjadi bintang hanya karena pernah berada dalam satu bingkai bareng Messi.

              Di era medsos, orang membagikan foto, mengagumi simbol, dan merayakan kebetulan, seolah-olah keberhasilan lahir dari satu peristiwa yang kebetulan semata. Kehidupan sejatinya tak bekerja seperti algoritma yang hanya menampilkan cuplikan terbaik. Padahal yang benar-benar mengubah dunia bukanlah gambar yang viral, melainkan manusia-manusia yang tetap bekerja keras ketika tak ada seorang pun yang sedang memotret mereka.(*)

  • Koperasi Duluan, Tata Kelola Belakangan

    Ribuan calon manajer Koperasi Merah Putih sedang berada di barak militer. Bukan belajar akuntansi. Bukan pula memahami manajemen risiko. Mereka berlatih bela negara. Semangat itu tak salah. Tapi ancaman terbesar KMP bukan datang dari medan tempur. Dari ribuan koperasi yang sudah berdiri, siapa yang memastikan mereka bisa bertahan? Siapa yang menjamin uang rakyat tidak menguap? Ancaman itu tidak bisa dilawan dengan latihan baris-berbaris. Ia hanya bisa dijawab dengan satu hal, tata kelola yang kuat dan norma yang memadai.

    Masalahnya bukan tidak ada regulasi. Inpres, Permenkop, hingga PMK sudah diterbitkan. Tapi semuanya hanya fokus “pembentukan.” Hampir tidak ada norma mengatur bagaimana koperasi harus dikelola setelah berdiri. Program senilai Rp 83 triliun ini punya payung hukum yang tebal di bagian hulu. Tapi di hilir, tidak ada norma yang menjaga Koperasi tetap hidup.

    Celah itu bukan tanpa konsekuensi. Tanpa norma akuntabilitas, pengurus koperasi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Tanpa mekanisme evaluasi, koperasi bisa berjalan tanpa tolok ukur. Bisa gagal tanpa ada yang digugat. Negara hadir penuh saat peresmian. Tapi absen saat pengaturan yang sesungguhnya dimulai.

    Cacat Regulasi

    KMP bukan program biasa. Ia mengelola dana publik triliunan dan memikul tanggung jawab ekonomi jangka panjang. Tapi instrumen hukum yang menopangnya tidak sebanding dengan beban itu. CELIOS menyebutnya regulatory liability gap. Artinya, saat koperasi gagal atau diselewengkan, tidak ada norma yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban. Tidak ada pijakan hukum yang bisa digunakan untuk menggugat. Celah itulah yang belum ditutup hingga hari ini.

    Buktinya, regulasi KMP tidak menyentuh kewajiban pelaporan keuangan secara berkala. Mekanisme pemecatan pengurus bermasalah juga tidak ada. Begitu pula audit independen sebagai pengaman dana publik. Semuanya absen. Yang diatur hanya siapa yang boleh mendirikan dan dari mana uangnya datang. Setelah koperasi berdiri, negara seperti berpaling. Itulah yang membuat celah ini berbahaya

    Akar dari semua ini mengarah pada satu titik yang sama. Negara memilih instrumen yang tidak sepadan dengan program. Instruksi Presiden hanya mengikat aparatur negara, bukan pihak ketiga di luar birokrasi. Padahal KMP dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Instrumen seperti itu butuh norma yang lebih kuat.

    Saat koperasi bangkrut, tidak ada yang bisa digugat. Saat kas dikuras pengurus, tidak ada sanksi yang menunggu. Inilah konsekuensi nyata dari negara yang memilih jalan pintas dalam membentuk lembaga ekonomi rakyat.

    Jalan pintas itu meninggalkan cacat serius pada pengawasan. Birchall, pakar Sosiologi Koperasi Universitas Stirling menegaskan pengawas yang kompeten adalah jaminan koperasi yang efektif. Kompetensi itulah yang persis absen dalam struktur KMP.

    Kepala desa ditempatkan sebagai ketua pengawas secara otomatis tanpa seleksi. Pengawas yang tidak punya kepentingan langsung atas nasib koperasi tidak akan mengawasi dengan sungguh-sungguh. Grashuis (2019) dalam Annals of Public and Cooperative Economics membuktikan bahwa lemahnya komitmen pengawas terhadap kepentingan anggota adalah salah satu penyebab utama koperasi tidak berkinerja baik.

    Rekonstruksi Norma

    Inilah ujian sesungguhnya bagi Koperasi Merah Putih. Bukan ujian modal. Bukan ujian jumlah anggota. Tapi ujian tata kelola. Ada empat pilar yang hingga hari ini absen dari seluruh regulasi KMP. Keempatnya bukan soal teknis semata. Keempatnya adalah syarat lulus atau gagalnya program ini.

    Pertama, keberlanjutan usaha. Tidak ada aturan yang mewajibkan KMP memiliki rencana bisnis terukur. Koperasi boleh berdiri tanpa arah usaha yang jelas. Desain seperti ini memaksa 80 ribu koperasi tumbuh dengan Blueprint seragam dari pusat, tanpa ruang untuk menyesuaikan diri dengan konteks lokal. Padahal E. Ostrom, peraih Nobel Ekonomi 2009, menegaskan institusi berkelanjutan hanya lahir dari aturan sesuai konteks lokal komunitasnya. KMP tidak punya itu.

    Kedua, mitigasi risiko. CELIOS mensurvei 108 pejabat desa di 34 provinsi dan hasilnya mengejutkan. Sebanyak 65 persen responden mengidentifikasi celah korupsi dalam struktur KMP, dengan potensi kebocoran ditaksir mencapai Rp 48 triliun. Angka itu tidak bisa diatasi tanpa norma mitigasi yang mengikat dan mekanisme pengawasan yang benar-benar konkret di lapangan.

    Ketiga, mekanisme evaluasi. Hingga hari ini tidak ada instrumen hukum yang mewajibkan evaluasi berkala atas kinerja KMP. Koperasi bisa berjalan tanpa tolok ukur. Bisa gagal tanpa pertanggungjawaban. Nilsson (2018) dalam Outlook on Agriculture Cooperative mengingatkan bahwa koperasi berskala besar tanpa mekanisme pengawasan yang jelas menghadapi biaya tata kelola yang membengkak dan rentan gagal.

    Keempat pembinaan SDM profesional. Tidak ada norma yang mewajibkan standar kompetensi minimum bagi pengurus KMP. Data Kemenkop 2023 mencatat dari 127 ribu koperasi aktif, hanya 34 persen yang sehat secara manajerial. Tanpa intervensi normatif yang terstruktur, KMP berisiko mengulang pola kegagalan yang sama.

    Akhirnya, Koperasi Merah Putih tidak boleh gagal di tengah jalan. Terlalu banyak uang rakyat yang dipertaruhkan. Negara perlu segera menerbitkan regulasi khusus mengatur tata kelola KMP. Bukan sekadar instruksi administratif. Tapi norma hukum yang mengikat, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, ribuan koperasi yang diresmikan dengan penuh kebanggaan berisiko menjadi monumen kegagalan ekonomi rakyat yang paling mahal dalam sejarah republik ini.(*)

  • Pensiun Seumur Hidup ASN: Benarkah Negara Terlalu Dermawan?

    Oleh: Sheila Kusuma Wardani Amnesti, S.H., M.H.
    (Dosen Fakultas Syariah Prodi Hukum Tata Negara UIN Malang)

    Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang mengusulkan evaluasi skema pensiun aparatur sipil negara (ASN) karena dinilai berpotensi membebani keuangan negara, kembali memunculkan perdebatan mengenai sistem pensiun ASN. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, muncul pula anggapan bahwa sebagian ASN belum menunjukkan kinerja yang sebanding dengan berbagai hak yang diterimanya. Perdebatan tersebut patut menjadi momentum untuk mengevaluasi birokrasi secara menyeluruh. Namun, evaluasi itu harus dibangun di atas data, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghargaan terhadap kontribusi jutaan ASN yang setiap hari menjalankan fungsi negara.

    Dalam ruang publik, program pensiun ASN kerap dipersepsikan sebagai bentuk kemurahan hati negara. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Pensiun ASN bukanlah hadiah, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan kepastian kesejahteraan pada masa purna tugas sekaligus menjaga profesionalisme aparatur selama menjalankan pengabdiannya. Skema semacam ini juga merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen membangun birokrasi yang profesional, independen, dan berintegritas.

    Hal yang kerap luput dari perdebatan publik adalah bahwa jaminan sosial ASN tidak sepenuhnya dibiayai oleh negara. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa program jaminan sosial ASN, termasuk jaminan hari tua, didanai melalui iuran pemberi kerja dan iuran pegawai ASN. Artinya, ASN turut membangun hak atas jaminan sosialnya melalui kontribusi selama masa kerja. Karena itu, tidak tepat apabila pensiun ASN dipandang semata-mata sebagai beban APBN.

    Selama bertugas, ASN menjalankan fungsi strategis yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan negara. Mereka memberikan pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, pembangunan, pengawasan, hingga penegakan regulasi. Tidak sedikit ASN yang bertugas di daerah terpencil, kawasan perbatasan, pulau-pulau terluar, maupun wilayah dengan tingkat risiko tinggi. Guru yang mengajar di daerah tertinggal, tenaga kesehatan di puskesmas pelosok, penyuluh pertanian yang mendampingi petani, petugas imigrasi yang menjaga pintu masuk negara, hingga aparatur penanggulangan bencana yang bekerja di tengah situasi darurat merupakan bagian dari wajah birokrasi yang sering luput dari perhatian. Karena itu, menggeneralisasi bahwa ASN “kerjanya tidak seberapa” justru mengabaikan kompleksitas tugas dan kontribusi nyata mereka dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

    Tentu tidak dapat dimungkiri bahwa masih terdapat ASN yang berkinerja rendah. Namun, kelemahan sebagian individu tidak dapat dijadikan dasar untuk memberi stigma kepada seluruh aparatur. Persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan sistem pensiun, melainkan pada bagaimana negara memastikan setiap ASN bekerja secara profesional, produktif, dan akuntabel.

    Dalam beberapa tahun terakhir, reformasi birokrasi telah bergerak ke arah tersebut. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta berbagai regulasi turunannya, pemerintah terus memperkuat sistem merit, pengukuran kinerja berbasis hasil, digitalisasi pelayanan publik, penyederhanaan birokrasi, pengembangan talenta ASN, serta penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi berdasarkan capaian kinerja. Dengan pendekatan tersebut, ASN tidak lagi dinilai semata-mata berdasarkan masa kerja, melainkan berdasarkan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Di sisi lain, produktivitas ASN tidak dapat diukur menggunakan logika yang sama dengan sektor swasta. Jika perusahaan berorientasi pada keuntungan finansial, birokrasi berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat. Manfaat yang dihasilkan ASN sering kali bersifat sosial dan jangka panjang, sehingga tidak selalu dapat diterjemahkan ke dalam ukuran laba. Keberhasilan seorang guru meningkatkan kualitas pendidikan, dokter pemerintah memperluas akses layanan kesehatan, atau penyuluh pertanian memperkuat ketahanan pangan merupakan bentuk produktivitas yang nilainya jauh melampaui ukuran finansial semata.

    Apabila terdapat kelemahan dalam sistem pensiun ASN, solusi yang lebih tepat adalah menyempurnakan desain kebijakannya, bukan menghapus perlindungan sosial yang menjadi hak aparatur negara. Pemerintah sendiri telah mendorong transformasi sistem pensiun agar lebih berkelanjutan, transparan, dan mampu menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dengan kesejahteraan ASN. Setiap perubahan tentu perlu dibahas secara komprehensif bersama DPR, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang adil, proporsional, dan berkelanjutan.

    Pada saat yang sama, pemerintah juga harus konsisten menegakkan disiplin terhadap ASN yang tidak profesional. Regulasi kepegawaian telah menyediakan instrumen pembinaan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian bagi ASN yang tidak memenuhi standar atau menyalahgunakan kewenangannya. Reformasi birokrasi justru mengarah pada penguatan sistem reward and punishment, sehingga ASN yang berkinerja tinggi memperoleh apresiasi, sementara mereka yang terus-menerus berkinerja buruk dikenai pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan. Dengan demikian, kritik terhadap individu atau kelompok ASN yang tidak profesional seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan dan penegakan aturan, bukan dijadikan alasan untuk mengurangi hak seluruh ASN.

    Kritik terhadap birokrasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik akan jauh lebih bermanfaat apabila diarahkan untuk memperbaiki sistem, bukan membangun stigma terhadap jutaan ASN yang bekerja dengan dedikasi tinggi. Indonesia membutuhkan aparatur yang profesional, adaptif, berintegritas, dan sejahtera untuk menghadapi tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pembahasan mengenai pensiun ASN semestinya dilakukan secara objektif, berbasis data, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola. Reformasi birokrasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengurangi hak aparatur negara, melainkan sebagai ikhtiar membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Keberhasilan reformasi birokrasi bukan diukur dari seberapa besar hak ASN dikurangi, melainkan dari seberapa baik negara mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. (*)

  • Batasi Gawai, Kuatkan Interaksi Siswa di Sekolah

    MALANG POSCO MEDIA – Meski terbilang terlambat, pembatasan gawai di lingkungan sekolah bagi pelajar adalah keharusan. Sasarannya adalah siswa TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Kebijakan yang diterapkan ini penting karena akan bisa menciptakan literasi digital yang aman dan nyaman bagi siswa-siswi di sekolah dan keluarga.

    Surat Edaran No 18 Tahun 2026 Mendikdasmen terkait pembatasan gawai siswa di sekolah ini sejalan dengan PP Tunas Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

    Menurut Menkomdigi Meutya Hafidz, pembatasan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital. Aturan pembatasan gawai di sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif yang di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya.

    Meski dibatasi, namun satuan pendidikan dan lembaga pendidikan diminta menyesuaikan kebutuhan siswa. Terutama untuk kepentingan pembelajaran. Namun bila tak ada kepentingan pembelajaran, maka pembatasan gawai menjadi cara yang efektif untuk menjauhkan siswa dari gawai.

    Bila aturan ini diterapkan dengan ketat dan disiplin, maka setidaknya siswa-siswi di sekolah bisa lepas dari gawai 5-6 jam untuk siswa SD, dan 7 sampai 8 jam untuk siswa SMP dan SMA/SMK. Bila kebiasaan ini dilakukan secara disiplin, maka saat sekolah siswa-siswi bisa benar-benar tak menggunakan gawai di luar kebutuhan pembelajaran sekolah.

    Meski terbilang ketat, namun aturan pembatasan gawai ini masih tergolong akomodatif. Tidak 100 persen melarang menggunakan gawai. Tapi hanya membatasi siswa sehingga bisa fokus pada pelajaran-pelajaran di sekolah. Paling tidak, aturan ini juga bisa melatih siswa pelan-pelan tak ketergantungan dengan gawai.

    Tanpa gawai, pergaulan antar siswa hidup. Komunikasi siswa dengan lingkungannya juga terbentuk. Mereka bisa saling berinteraksi dengan para guru dan pembina di sekolah mereka masing-masing. Yang menjadi persoalan adalah ketika siswa dibatasi penggunaan gawainya selama di sekolah, maka bagaimana dengan guru yang masih menggunakan gawainya?

    Kalau untuk pembelajaran, siswa pasti memahami. Tapi kalau di luar pembelajaran, maka butuh sikap bijak para guru untuk menggunakan gawainya di depan siswa.(*)

  • Sport Tourism, Mesin Ekonomi Baru

    Fenomena olahraga tidak lagi sekadar berkaitan dengan kesehatan, tetapi telah bertransformasi menjadi aktivitas ekonomi yang menggerakkan berbagai sektor. Dalam beberapa tahun terakhir, demam lari (running boom) menjalar ke berbagai kota di Indonesia. Hampir setiap akhir pekan, agenda fun run, half marathon, hingga marathon berlangsung silih berganti di Jakarta, Bali, Bandung dan tentu saja Malang. Tiket pendaftaran yang habis dalam hitungan menit menjadi bukti bahwa olahraga telah berubah menjadi gaya hidup sekaligus alasan untuk bepergian.

    Di tingkat global, euforia Piala Dunia 2026 juga menunjukkan bahwa olahraga merupakan magnet mobilitas manusia terbesar. Jutaan orang rela menempuh ribuan kilometer demi menyaksikan pertandingan secara langsung. Di balik gegap gempita tersebut, sesungguhnya terdapat fenomena ekonomi yang jauh lebih menarik, yakni lahirnya sport tourism sebagai mesin ekonomi baru.

    Fenomena sport tourism didukung oleh berbagai data. World Travel & Tourism Council (WTTC) menyebutkan bahwa sektor pariwisata menyumbang US$11,6 triliun terhadap ekonomi global pada 2025 atau setara dengan 9,8 persen PDB dunia. Di Indonesia sendiri, nilai ekonomi sport tourism diperkirakan mencapai Rp 18,79 triliun dengan kontribusi sekitar 25–30 persen terhadap keseluruhan event pariwisata nasional.

    Tren paket wisata marathon bahkan mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, penyelenggaraan event olahraga berskala internasional seperti FIFA World Cup 2026 diproyeksikan menghasilkan lebih dari 40 miliar dolar AS terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) global serta menciptakan ratusan ribu lapangan pekerjaan baru. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa wisata olahraga bukan hanya mendatangkan wisatawan, melainkan juga menggerakkan hotel, restoran, transportasi, UMKM, penyedia merchandise, hingga ekonomi kreatif lokal.

    Setiap pelari yang datang tidak hanya membeli nomor peserta, tetapi juga menginap, menikmati kuliner khas daerah, menggunakan transportasi lokal, bahkan berbelanja oleh-oleh. Dengan kata lain, setiap event olahraga memunculkan efek pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah.

    Dari perspektif manajemen keuangan, fenomena sport tourism merupakan ilustrasi nyata mengenai bagaimana konsumsi masyarakat mampu menciptakan nilai ekonomi. Dalam perspektif multiplier effect, setiap rupiah yang dibelanjakan wisatawan akan berputar kembali dalam sistem ekonomi melalui berbagai transaksi lanjutan. Konsep ini sejalan dengan teori perputaran uang (velocity of money), di mana semakin tinggi aktivitas konsumsi produktif, semakin besar pula pendapatan yang diterima pelaku usaha dan pemerintah daerah melalui pajak serta retribusi.

    Di sisi lain, teori manajemen keuangan publik juga menekankan bahwa suatu investasi baru layak dilakukan apabila menghasilkan manfaat ekonomi yang melebihi biaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu, penyelenggaraan event olahraga tidak dipandang sebagai pengeluaran semata, melainkan sebagai investasi daerah yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat citra destinasi, dan menciptakan peluang usaha baru.

    Di tengah meningkatnya tren sport tourism, masyarakat pun perlu memiliki kemampuan mengelola keuangan secara bijaksana. Tidak sedikit orang yang rela mengalokasikan jutaan rupiah untuk mengikuti berbagai event lari di berbagai kota, mulai dari biaya registrasi, perlengkapan olahraga, transportasi, akomodasi, hingga konsumsi. Pengeluaran tersebut bukanlah masalah selama direncanakan dalam anggaran yang sehat dan tidak mengganggu kebutuhan utama maupun tujuan keuangan jangka panjang.

    Prinsip financial literacy mengajarkan bahwa setiap keputusan konsumsi harus mempertimbangkan manfaat, kemampuan finansial, serta biaya peluang (opportunity cost). Sebaliknya, bagi pelaku UMKM, hotel, restoran, maupun pemerintah daerah, momentum sport tourism justru dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan melalui inovasi produk, promosi digital, dan kolaborasi lintas sektor. Dengan demikian, sport tourism tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga momentum untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal apabila seluruh pemangku kepentingan mampu mengelola peluang tersebut secara cerdas.

    Pada akhirnya, sport tourism membuktikan bahwa garis finis sebuah lomba bukanlah akhir dari perlombaan, melainkan awal dari perputaran ekonomi yang lebih besar. Ketika ribuan pelari melintasi jalan-jalan sebuah kota, yang sesungguhnya sedang bergerak bukan hanya langkah kaki mereka, tetapi juga roda perekonomian daerah.

    Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menghadirkan lebih banyak event olahraga, melainkan memastikan setiap kilometer yang ditempuh para peserta benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Di sinilah peran pemerintah, pelaku usaha, komunitas olahraga, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam membangun ekosistem sport tourism yang berkelanjutan.

    Kolaborasi lintas sektor, didukung tata kelola keuangan yang baik dan kebijakan yang berpihak pada pembangunan daerah, akan menjadikan setiap event olahraga bukan sekadar perayaan sesaat, melainkan investasi strategis. Dengan demikian, sport tourism layak dipandang sebagai mesin ekonomi baru yang tidak hanya menyehatkan masyarakat, tetapi juga menggerakkan investasi, memperkuat UMKM, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.(*)

  • Upaya Kemenag Menangani Pesantren dan Madrasah Tidak Ramah Anak

    TANYA: Ngapunten Gus, mohon maaf kalau menyinggung. Sekarang ini kan lagi ramai bahasan soal sistem perlindungan anak di lembaga agama. Untuk kasus di Kota Malang sendiri seperti apa ya yang diupayakan Kemenag supaya pesantren dan madrasahnya bisa lebih aman untuk santri? Agar kami para wali murid maupun wali santri tenang menitipkan anak kami ke lembaga agama. Terima kasih.
    Choirul Muhtadin +628133378xxxx

    JAWAB: Untuk mengatasi persoalan pesantren dan madrasah yang tidak ramah anak, Menteri Agama sudah menginstruksikan upaya dan langkah sistemik guna memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.  Kementerian Agama telah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas Rana).

    Upaya ini difokuskan pada lima pilar utama untuk membangun tata kelola yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat anak:

    1. Penguatan Regulasi dan Tata Kelola: Menyempurnakan kebijakan perlindungan anak, memperketat standar penyelenggaraan dan mekanisme perizinan, memberikan sanksi administratif yang tegas, serta memperjelas definisi pondok pesantren agar status lembaga tidak disalahgunakan.
    2. Pencegahan Kekerasan: Meningkatkan kompetensi pengasuh, guru, ustadz, dan tenaga kependidikan melalui pendekatan pengasuhan berbasis kasih sayang serta penerapan Kurikulum Berbasis Cinta untuk membangun hubungan positif di lingkungan sekolah.
    3. Penyediaan Sarana yang Aman: Memastikan fasilitas fisik seperti asrama, sanitasi, dapur, ruang belajar, hingga jalur evakuasi memenuhi standar keselamatan fisik dan psikologis.
    4. Layanan Pengaduan dan Penanganan Kasus: Menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan korban, serta memastikan proses penanganan berjalan cepat dan berpihak pada anak.
    5. Kolaborasi Lintas Sektor: Membangun kerja sama yang kuat antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, hingga keterlibatan aktif orang tua dalam memantau perkembangan anak.

    Dukungan dan Aksi Nyata Kemenag Kota Malang

    Sebagai bagian integral dari instansi pusat, Kemenag Kota Malang ikut berkomitmen penuh mendukung program-program strategis tersebut di tingkat daerah guna memastikan tidak ada lagi anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar.

    Dua langkah konkret yang didorong di Kota Malang meliputi:

    Mensosialisasikan Penerapan Aplikasi AMAN. Kemenag Kota Malang mendukung pemanfaatan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan). Aplikasi ini berfungsi sebagai sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital yang terintegrasi, mudah diakses, dan responsif. Aplikasi ini dapat diakses pada laman https://aman.kemenag.go.id/

    Deklarasi Lembaga Pendidikan Ramah Anak: Kemenag Kota Malang secara aktif mendorong dan menggerakkan seluruh madrasah serta pesantren di wilayahnya untuk mendeklarasikan komitmen sebagai “Lembaga Pendidikan Ramah Anak”. Deklarasi ini menjadi basis pembentukan komite etik internal dan budaya keterbukaan untuk memperbaiki tata kelola lembaga secara mandiri dan bermartabat.

    Pada Senin 13 Juli 2026 MAN 2 Kota Malang telah mendeklarasikan sebagai Madrasah Ramah Anak yang dihadiri dari Dinas Sosial P3AP2KB Pemerintah Kota Malang, perwakilan Komite, guru dan murid. Kemenag akan terus mendorong pesantren dan madrasah yang lain untuk mendeklarasikan ruang ramah anak, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan mengatasi maraknya perundungan pada anak pada lembaga agama. Semoga dipahami Wallahu a’lam. (*)

  • Nobar Era Digital

    Tak seperti biasanya, kafe depan rumah saya dan kafe-kafe di tempat lain super ramai lewat tengah malam. Jalan-jalan yang biasanya lengang jadi ramai kendaraan menuju kafe, warung kopi, hingga halaman kampung yang memasang layar raksasa. Aroma kopi bercampur suara peluit, tawa, dan teriakan memenuhi udara. Ketika wasit meniup peluit tanda pertandingan dimulai, ratusan pasang mata serentak tertuju ke layar yang sama. Nonton bareng (nobar), itulah ritual yang berulang setiap Piala Dunia digelar.

              Era digital saat ini siapapun dapat menyaksikan Piala Dunia dari layar telepon genggam di kamar tidur, ruang kerja, bahkan di perjalanan. Namun, ada yang tak mampu diberikan oleh kecanggihan teknologi yakni sensasi bersorak bareng saat gol tercipta. Di era digital yang makin personal, ternyata budaya nobar masih hidup. Nobar tak lagi sekadar cara menikmati sepak bola, tetapi cara manusia merawat kebutuhan paling mendasarnya sebagai makhluk sosial.

              Jika di era digital memungkinkan orang dapat menonton Piala Dunia sendirian, mengapa jutaan orang justru masih memilih berdesakan di kafe atau warung kopi untuk nobar? Mengapa mereka rela begadang dan berbagi layar dengan ratusan orang yang tidak dikenal? Jawabannya terletak pada kebutuhan manusia merasa menjadi bagian dari sebuah kebersamaan. Nobar tak hanya menonton pertandingan, melainkan juga ritual sosial di era digital.

    Emosi Kolektif

              Semakin personal teknologi digital berkembang, semakin besar pula kerinduan manusia terhadap pengalaman yang bersifat kolektif. Nobar akhirnya bukan lagi sekadar cara menyaksikan pertandingan sepak bola, melainkan sebuah ritual sosial yang mempertemukan kembali manusia di tengah kehidupan digital yang semakin individual. Di sinilah sepak bola menunjukkan kekuatannya sebagai bahasa universal.

              Pertandingan final Piala Dunia tak hanya mempertemukan dua negara di lapangan hijau, tetapi juga menyatukan jutaan orang dari berbagai bangsa yang mungkin tak pernah saling mengenal. Di Indonesia, banyak orang rela begadang demi menyaksikan pertandingan yang tak melibatkan tim nasional. Mereka datang bukan hanya untuk melihat siapa yang menjadi juara, tetapi untuk menjadi bagian dari sebuah pengalaman bersama.

              Merujuk Sosiolog Emile Durkheim (1912), bahwa pengalaman nobar bola sebagai collective effervescence, yakni ledakan emosi kolektif yang muncul ketika orang berkumpul dalam suatu peristiwa yang dianggap penting. Dalam suasana nobar, batas-batas sosial seolah menghilang. Mahasiswa duduk berdampingan dengan dosen, pedagang bercanda dengan pegawai kantoran, anak-anak bersorak bersama orang tua, bahkan orang yang sebelumnya tak saling kenal pun bisa bersorak bersama saat gol tercipta.

              Fenomena ini memperlihatkan bahwa media digital ternyata tak selalu menciptakan isolasi sosial. Sebaliknya, media justru menjadi pemicu lahirnya ruang-ruang perjumpaan baru. Layar besar di sebuah kafe, proyektor di halaman kampung, atau televisi di warung kopi berubah menjadi titik temu masyarakat. Nobar menjadi ruang sosial di luar rumah yang memungkinkan orang berinteraksi secara santai, egaliter, dan membangun rasa kebersamaan. Nobar menjadikan ruang-ruang tersebut hidup kembali sebagai arena percakapan publik.

    Budaya Partisipatif

              Pengalaman nobar pada era digital tak berhenti ketika pertandingan selesai. Begitu wasit meniup peluit akhir, percakapan berpindah ke media sosial (medsos). Cuplikan gol dibagikan, meme bermunculan, analisis taktik diperdebatkan, foto-foto nobar memenuhi Instagram, sementara tagar pertandingan menjadi tren di berbagai platform media digital. Dengan kata lain, ruang fisik dan ruang digital saling melengkapi.

              Menurut Henry Jenkins (2006) dalam bukunya bertajuk Convergence Culture: Where Old and New Media Collide, menyebut fenomena ini sebagai participatory culture. Dalam budaya partisipatif, penonton bukan lagi sekadar konsumen informasi, melainkan juga produsen makna. Mereka menciptakan konten, memberikan komentar, menyebarkan video, bahkan membangun narasi baru mengenai pertandingan.

              Pengalaman nobar sepak bola hari ini berbeda dibandingkan dua dekade lalu. Dahulu orang berkumpul hanya untuk menyaksikan pertandingan. Kini, mereka juga berkumpul untuk mendokumentasikan kebersamaan itu. Kamera telepon pintar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari nobar. Sebelum pertandingan dimulai, swafoto diambil. Ketika gol tercipta, video direkam. Setelah pertandingan selesai, pengalaman itu diunggah agar dapat disaksikan kembali oleh jejaring digital mereka.

              Nobar di era digital memperlihatkan bahwa manusia tetap merupakan makhluk sosial. Prediksi bahwa internet akan membuat setiap orang hidup dalam dunianya sendiri ternyata tak sepenuhnya terbukti. Teknologi memang membangun jaringan komunikasi baru, tetapi jaringan tersebut tak menghapus kebutuhan manusia untuk berinteraksi secara langsung. Justru teknologi memperluas kemungkinan terbentuknya komunitas, baik secara daring maupun luring.           Dari perspektif komunikasi, nobar membuktikan bahwa media tak pernah sekadar menyampaikan pesan, tetapi juga membentuk cara manusia berelasi. Sepak bola menjadi bahasa universal, sementara nobar menjadi ruang dialog yang melampaui batas-batas sosial. Ketika peluit panjang final Piala Dunia berbunyi, yang berakhir sebuah pertandingan, yang tertinggal adalah kenangan tentang tawa, sorak, perdebatan, dan kebersamaan. Peristiwa yang sangat berharga di tengah kehidupan digital yang serba cepat, personal, dan sering kali sunyi.(*)