Oleh : Dr.H.Miftahul Huda, SHI.,M.H
(Dosen Fakultas Syariah UIN Malang)
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan responsif, kolaborasi antara Pemerintah Kota Malang dan Pengadilan Agama Kota Malang melalui penyelenggaraan Sidang Terpadu Perwalian serentak se-Jawa Timur yang dilaksanakan pada 16 Juli 2026 patut diapresiasi. Program ini tidak sekadar memangkas birokrasi, tetapi juga menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam satu rangkaian pelayanan, masyarakat dapat memperoleh penetapan perwalian sekaligus menyelesaikan administrasi kependudukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Namun, keberhasilan inovasi ini tidak semestinya diukur hanya dari cepatnya pelayanan atau banyaknya perkara yang berhasil diselesaikan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: apakah kemudahan prosedur tersebut benar-benar memperkuat perlindungan hukum bagi anak?
Pertanyaan ini penting karena perwalian masih kerap dipahami sebatas persyaratan administratif. Padahal, dalam perspektif hukum keluarga, penetapan perwalian merupakan instrumen perlindungan hukum bagi anak yang kehilangan orang tua, anak yatim piatu, maupun anak yang karena keadaan tertentu berada dalam pengasuhan selain orang tuanya. Melalui penetapan pengadilan, negara memberikan kepastian mengenai siapa yang secara sah berwenang mewakili anak dalam berbagai tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), prinsip yang juga menjadi roh dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.
Sayangnya, dalam praktik, banyak keluarga baru mengajukan permohonan perwalian ketika menghadapi kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti pencairan tabungan, klaim asuransi, pengurusan warisan, pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, atau pengalihan hak atas tanah. Kondisi ini menunjukkan bahwa perwalian masih dipandang sebagai dokumen pelengkap administrasi, bukan sebagai bentuk perlindungan hukum yang seharusnya hadir sejak awal.
Di sinilah arti penting Sidang Terpadu Perwalian. Inovasi ini mencerminkan perubahan paradigma pelayanan publik. Negara tidak lagi menunggu masyarakat menghadapi birokrasi yang panjang dan berbelit, tetapi justru menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses melalui kolaborasi antarlembaga. Pelayanan publik tidak lagi berhenti pada efisiensi administrasi, melainkan menjadi sarana memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi anak sebagai kelompok yang rentan.
Dalam konteks hukum keluarga, penetapan perwalian juga memiliki fungsi preventif. Perwalian memberikan kepastian mengenai siapa yang berwenang mewakili anak dalam berbagai tindakan hukum sehingga dapat mencegah sengketa terkait pengelolaan harta, pendidikan, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, maupun kepentingan hukum lainnya. Kepastian status wali merupakan bagian dari jaminan negara atas perlindungan hak-hak keperdataan anak.
Kemudahan memperoleh penetapan perwalian pada akhirnya memberikan manfaat yang jauh lebih luas. Kepastian hukum mengenai status wali memastikan setiap keputusan yang menyangkut masa depan anak dapat dilakukan secara sah, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, pelayanan yang cepat sesungguhnya bukan hanya mempermudah orang dewasa mengurus dokumen, melainkan memastikan hak-hak anak terlindungi secara nyata.
Meski demikian, inovasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyederhanaan prosedur. Pemerintah daerah bersama pengadilan perlu menjadikan program ini sebagai pintu masuk untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai pentingnya perwalian. Masih banyak keluarga yang belum memahami kapan penetapan perwalian diperlukan dan apa konsekuensi hukumnya bagi perlindungan anak. Karena itu, edukasi publik harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program ini.
Selain itu, jangkauan Sidang Terpadu Perwalian perlu terus diperluas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat, terutama kelompok rentan, tidak terkendala biaya, jarak, maupun keterbatasan informasi. Penetapan perwalian juga semestinya diikuti dengan penguatan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban wali sehingga perlindungan anak tidak berhenti pada terbitnya penetapan pengadilan.
Lebih jauh, hukum keluarga tidak semestinya hanya berfungsi menyelesaikan sengketa ketika persoalan telah terjadi. Hukum keluarga juga harus mampu mencegah lahirnya persoalan hukum melalui pemberian kepastian status hukum sejak dini. Dalam konteks ini, Sidang Terpadu Perwalian menunjukkan bagaimana pelayanan hukum mulai bergeser dari pendekatan yang reaktif menuju pendekatan yang preventif, yakni menghadirkan kepastian hukum sebelum muncul konflik yang dapat merugikan anak.
Perlindungan anak tidak hanya diwujudkan melalui perangkat peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, terjangkau, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Amanat tersebut sejalan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam kerangka itulah, Sidang Terpadu Perwalian menjadi lebih dari sekadar inovasi birokrasi. Ia merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap anak memperoleh kepastian hukum sejak dini. Ketika pelayanan publik mampu menghadirkan akses keadilan bagi anak, negara tidak hanya menyederhanakan prosedur administratif, tetapi juga menunaikan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi generasi penerus bangsa.
Dengan demikian, keberhasilan pelayanan publik bukan hanya diukur dari seberapa cepat proses administrasi diselesaikan, tetapi dari sejauh mana layanan tersebut mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan nyata bagi masa depan setiap anak Indonesia. (*)