Malang Posco Media, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas hingga 5 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memperluas kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat sekaligus memperkuat penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan.
Perpanjangan masa pendaftaran itu ditetapkan melalui Surat Sekretaris Jenderal Kemenhaj Nomor S-452/SJ/2026 tertanggal 23 Juli 2026 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi ASN Karier Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
Seleksi dilakukan melalui aplikasi ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai implementasi sistem merit dalam manajemen ASN. Mekanisme tersebut mengedepankan profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, serta rekam jejak sesuai kebutuhan organisasi.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran bertujuan mengoptimalkan partisipasi ASN yang memenuhi persyaratan agar proses seleksi menghasilkan pejabat administrator dan pengawas yang mampu mendukung transformasi kelembagaan Kemenhaj.
“Perpanjangan ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada ASN yang memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi. Dengan semakin banyak kandidat yang berkualitas, kami berharap dapat menghasilkan pejabat administrator dan pengawas yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab tantangan organisasi ke depan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/7).
Sesuai ketentuan terbaru, batas akhir pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 22 Juli 2026 diperpanjang hingga 5 Agustus 2026. Kemenhaj juga meminta seluruh pimpinan unit kerja mendorong pegawai yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Teguh menegaskan, pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui sistem merit menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada penyelenggaraan layanan haji dan umrah.
Selain itu, Kemenhaj memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung secara bersih, transparan, objektif, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen pembangunan Zona Integritas. Seluruh proses seleksi dilaksanakan dengan menolak segala bentuk suap, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun praktik lain yang bertentangan dengan prinsip integritas dan sistem merit.
Melalui perpanjangan masa pendaftaran ini, Kemenhaj berharap dapat menjaring lebih banyak calon pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja guna memperkuat transformasi kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan masa pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan Kemenhaj. (aim)

