MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengajukan persetujuan penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar sekitar Rp 4 triliun kepada Komisi VIII DPR RI. Dana tersebut dibutuhkan untuk mengamankan pemesanan tenda serta layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Usulan itu disampaikan langsung Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7).
Juru Bicara Kemenhaj RI Maria Assegaff mengatakan percepatan pembayaran menjadi kebutuhan mendesak karena Pemerintah Arab Saudi mulai membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar pada 15 Juli 2026.
“Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda rapat kerja hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” ujarnya.
Menurut Maria, apabila Indonesia terlambat melakukan pembayaran, maka ada risiko kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang selama ini digunakan jemaah Indonesia.
“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” tegasnya.
Kemenhaj mengusulkan uang muka sebesar 858,74 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 4 triliun dengan asumsi kurs Rp 4.666,67 per riyal. Dana tersebut akan digunakan sebagai pembayaran awal berbagai layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
Selain mengamankan lokasi Armuzna, pembayaran lebih awal juga dilakukan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan layanan dari Pemerintah Arab Saudi. Pada musim haji 2027, layanan Paket D resmi dihapus dan seluruh layanan ditingkatkan menjadi Paket C.
Maria menjelaskan perubahan standar layanan tersebut diperkirakan berdampak pada kenaikan biaya, namun di sisi lain akan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi jemaah Indonesia.
“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” katanya.
Kemenhaj berharap persetujuan DPR RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga pembayaran uang muka dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Arab Saudi.
Dana tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak menambah kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Dengan demikian, persiapan operasional haji 2027 diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan layanan bagi jemaah Indonesia tetap terjamin. (aim)

