Kemenhaj Perkuat Haji Inklusif Sejak Manasik hingga Tanah Suci

Berita Lainya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus mematangkan penyelenggaraan ibadah haji yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan jemaah lanjut usia. Berbagai regulasi teknis, standar pelayanan, hingga peningkatan kapasitas petugas mulai disiapkan sebagai fondasi pelaksanaan Haji 2027.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan konsep haji inklusif tidak lagi sekadar menyediakan fasilitas pendukung, melainkan harus terintegrasi dalam seluruh sistem penyelenggaraan haji.

Kemenhaj_mpm

“Haji inklusif harus hadir sejak manasik, pembinaan petugas, pelayanan, pendataan, hingga evaluasi. Kami memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses, layanan, dan dukungan mobilitas yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka,” ujar Puji saat Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, pada penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj telah menerapkan konsep Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan. Komite Nasional Disabilitas (KND) turut dilibatkan dalam pelatihan petugas serta pemantauan layanan di Tanah Suci. Selain itu, skema murur dan safari wukuf diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jemaah berisiko tinggi, serta pendamping mereka.

Sebagai tindak lanjut menuju Haji 2027, Kemenhaj tengah menyiapkan regulasi teknis penyelenggaraan haji inklusif, memperkuat sistem pendataan jemaah penyandang disabilitas, menyusun standar operasional pelayanan berdasarkan ragam disabilitas, serta memasukkan materi layanan disabilitas dalam kurikulum manasik dan pendidikan petugas haji.

“Kami menerima hasil pemantauan KND sebagai masukan untuk memperkuat penyelenggaraan Haji 2027 yang aman, aksesibel, adil, dan menghormati martabat setiap jemaah,” kata Puji.

Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Pradana Boy, menilai penguatan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan implementasi nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kesetaraan. Ia mengutip kisah Abdullah bin Ummi Maktum dalam Surah Abasa sebagai pengingat bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan penghormatan dan pelayanan yang setara.

Pradana mengungkapkan, sekitar 25 persen jemaah haji Indonesia pada 2026 merupakan kelompok lanjut usia, dan jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat. Kondisi itu menjadi tantangan sekaligus alasan pentingnya membangun sistem pelayanan yang lebih adaptif.

“Kita membutuhkan inovasi pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Namun inovasi itu juga harus memperoleh legitimasi fikih agar memiliki dasar keagamaan yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, mengapresiasi komitmen Kemenhaj dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas saat berhaji. Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan haji inklusif sangat ditentukan oleh kesiapan petugas di lapangan.

“Haji ramah disabilitas harus diwujudkan melalui aksesibilitas di seluruh tahapan penyelenggaraan, termasuk penguatan kapasitas petugas. Kami berharap materi pelayanan penyandang disabilitas menjadi bagian dari kurikulum pelatihan PPIH sehingga petugas memahami kebutuhan jemaah secara lebih baik,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Komisioner KND Jonna Aman Damanik. Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi penyandang disabilitas bukan hanya keterbatasan fisik, tetapi juga stigma sosial yang masih berkembang.

“Sangat naif apabila ada pihak yang menghalangi kerinduan penyandang disabilitas kepada Tuhannya,” tegas Jonna.

Ia berharap MUI dapat terus memperkuat perspektif fikih yang inklusif sehingga perubahan cara pandang masyarakat berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur dan penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dan umrah secara mandiri, aman, dan bermartabat. (aim)

Pilihan Editor