MALANG POSCO MEDIA – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang kembali memperkuat kiprahnya dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam. Melalui Fakultas Syariah, UIN Malang resmi memperoleh izin operasional Program Studi Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah (HES)/Muamalah yang akan mulai menerima mahasiswa pada Tahun Akademik 2026/2027.
Kehadiran program studi baru ini menjadi langkah strategis UIN Malang dalam memperkuat pendidikan pascasarjana di bidang hukum ekonomi syariah sekaligus menjawab meningkatnya kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten di sektor industri halal, keuangan syariah, dan regulasi ekonomi Islam.
Program Magister Hukum Ekonomi Syariah dibuka setelah melalui asesmen lapangan yang komprehensif serta memenuhi seluruh persyaratan akademik, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, kurikulum, hingga sarana dan prasarana pembelajaran. Fakultas Syariah memastikan seluruh ekosistem akademik telah siap menyelenggarakan pendidikan magister dengan standar mutu yang tinggi.
Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., menyampaikan rasa syukur atas terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menjadi dasar izin operasional Program Magister Hukum Ekonomi Syariah.
“Alhamdulillah, terbitnya KMA tentang izin operasional Program Magister Hukum Ekonomi Syariah menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi Fakultas Syariah UIN Malang. Ini merupakan peluang besar, khususnya bagi para alumni S1 Hukum Ekonomi Syariah yang selama ini harus melanjutkan studi ke perguruan tinggi lain karena UIN Malang belum memiliki program magister yang linier,” ujarnya.
Menurut Prof. Umi, Program Studi S1 Hukum Ekonomi Syariah selama ini berkembang sangat baik dan memiliki banyak lulusan yang berminat melanjutkan studi. Namun, belum tersedianya program magister yang linier di UIN Malang membuat sebagian besar alumni harus melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi lain.
“Dengan hadirnya S2 HES, para alumni kini memiliki kesempatan melanjutkan studi secara linier di almamater sendiri. Ini menjadi peluang emas untuk meningkatkan kompetensi akademik sekaligus memperkuat keilmuan di bidang hukum ekonomi syariah,” katanya.
Program Magister Hukum Ekonomi Syariah tidak hanya diperuntukkan bagi alumni UIN Malang, tetapi juga terbuka bagi lulusan Fakultas Syariah dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), perguruan tinggi swasta, maupun lulusan Fakultas Hukum yang ingin memperdalam kajian hukum ekonomi syariah.
Saat ini, Fakultas Syariah bersama Pascasarjana UIN Malang terus mematangkan berbagai aspek penyelenggaraan program, mulai dari penyusunan kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan industri, penataan tata kelola program studi, hingga penugasan dosen pengampu mata kuliah.
“Dalam waktu dekat kami akan menuntaskan pematangan kurikulum, penataan pengelola program studi, penyusunan distribusi mata kuliah, hingga penugasan dosen pengampu. Kami ingin memastikan Program Magister Hukum Ekonomi Syariah hadir dengan kualitas akademik terbaik sejak angkatan pertama,” jelasnya.
Dari sisi akademik, Program Magister Hukum Ekonomi Syariah diperkuat oleh sedikitnya empat guru besar serta sejumlah doktor yang memiliki kepakaran di bidang hukum ekonomi syariah, hukum bisnis, dan regulasi keuangan syariah. Dukungan sumber daya manusia tersebut diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis dalam menjawab dinamika perkembangan industri ekonomi syariah.
Prof. Umi berharap kehadiran program studi baru ini semakin memperkuat posisi UIN Malang sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
“Saya berharap sinergi antara Fakultas Syariah, Pascasarjana, bagian akademik universitas, Program Studi S1 Hukum Ekonomi Syariah, IKAFASYA, serta seluruh pimpinan UIN Malang mampu menjadikan Program Magister Hukum Ekonomi Syariah sebagai pilihan utama, khususnya bagi alumni HES UIN Malang maupun lulusan PTKIN di seluruh Indonesia. Insya Allah program ini akan memberikan kontribusi besar bagi pengembangan keilmuan dan praktik hukum ekonomi syariah di Indonesia,” pungkasnya. (adv/bua)

