Iming-imingi Investasi Fiktif, Warga Lowokwaru Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi proyek yang menyeret Fiqih Dwi Nugroho memasuki babak tuntutan. Warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (15/7).

JPU Moh. Haryanto menyatakan, tuntutan tersebut diajukan setelah pihaknya meyakini dakwaan alternatif kedua, yakni tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fiqih Dwi Nugroho. Menurut kami, perbuatannya telah memenuhi unsur dakwaan kedua, yakni Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Haryanto usai sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Selain korban hingga kini belum memberikan maaf, terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Kerugian korban dalam perkara ini mencapai Rp 1,5 miliar. Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan adanya iktikad baik terdakwa yang telah mengembalikan sebagian dana korban sebesar Rp 750 juta.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyesal,” tambah Haryanto.

Kuasa hukum korban, Muhammad Hasyimi, menjelaskan perkara bermula pada Agustus 2021. Saat itu, terdakwa mendatangi korban, Titi Kartika Boedidarma, di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukun. Berbekal hubungan pertemanan, terdakwa menawarkan investasi pada proyek pembangunan ruko di Pandaan dan dua proyek pengaspalan jalan di kawasan sekitar Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang.

Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp 360 juta apabila bersedia menanamkan modal. Karena percaya, korban menyerahkan dana secara bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun dua bulan dengan total Rp 1,5 miliar.

“Modal itu diberikan tanpa jaminan. Rinciannya Rp 500 juta untuk proyek ruko di Pandaan dan Rp 1 miliar untuk proyek pengaspalan di sekitar Lanud Abdulrachman Saleh,” terang Hasyimi.

Belakangan diketahui proyek pengaspalan yang ditawarkan bukan milik terdakwa. Sementara pembangunan ruko juga tidak kunjung direalisasikan. Dana yang diterima terdakwa diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah terdakwa terus menghindar saat diminta menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bukti proyek yang dijanjikan. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota pada 2024.

“Sebagian dana memang sudah dikembalikan sebesar Rp750 juta, tetapi korban masih mengalami kerugian Rp750 juta dan hingga kini belum ada penyelesaian,” katanya.

Atas tuntutan yang diajukan JPU, pihak korban mengaku cukup puas. Menurut Hasyimi, tuntutan tiga tahun enam bulan penjara telah mencerminkan rasa keadilan dan mendekati ancaman pidana maksimal yang diatur dalam pasal yang didakwakan.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan jaksa, yaitu tiga tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (rex/aim)

Pilihan Editor