Terbit Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Penerapan Disesuaikan Tata Terbit Satuan Pendidikan

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Pembatasan gawai di sekolah mulai diberlakukan. Itu seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 tahun 2026. SE ini tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)  Abdul Mu’ti mengatakan SE ini  untuk meminimalkan distraksi, sehingga dapat meningkatkan konsentrasi belajar murid.

Dalam SE tersebut, pihaknya menilai penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi antar-murid hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang dapat berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Rabu (15/7) kemarin.

Selain untuk meningkatkan konsentrasi belajar, ia menambahkan pihaknya menerbitkan surat edaran tersebut untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan interaksi sosial antar-murid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Selain itu, lanjutnya, SE yang sama juga bertujuan untuk membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

Pihaknya menilai kebijakan yang demikian menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.

Berdasarkan data, ia menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mendikdasmen Mu’ti.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Dengan demikian, pihaknya tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.

Di sisi  lain,  Kemendikdasmen  meminta orang tua untuk menerapkan prinsip 3S guna mendukung surat edaran Mendikdasmen  terkait pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan bagi peserta didik.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti  mengatakan kebijakan tersebut menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mu’ti.

Untuk itu, pihaknya melalui surat edaran tersebut juga meminta orang tua maupun wali murid untuk dapat mendukung pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana, aman dan bertanggung jawab di lingkungan keluarga.

Selain itu, lanjutnya, Kemendikdasmen juga mendorong orang tua agar dapat menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) dalam membatasi penggunaan gawai di lingkungan keluarga sesuai dengan usia, tingkat perkembangan dan kebutuhan murid.

Pihaknya juga mendorong orang tua untuk dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan dalam melakukan pembinaan terhadap murid serta memanfaatkan panduan literasi digital untuk orang tua yang tersedia pada Ruang Orang Tua di platform Rumah Pendidikan yang dapat diakses melalui s.id/bukuliterasidigital-orangtua.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pihak, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. (ntr/van)

Pilihan Editor