PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf kepada Wartawan

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus menghormati profesi wartawan dan menjaga etika komunikasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir dalam keterangannya, Sabtu (18/7).

PWI Pusat menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani, melainkan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan serta kemerdekaan pers di Indonesia. Organisasi juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan insan pers. (aim)

Pilihan Editor