MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Jalan Gajayana, Kota Malang, akhirnya terbongkar setelah terdengar suara benda jatuh dari atap rumah warga di samping bangunan swalayan. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, warga Kecamatan Sukun, yang diduga merupakan mantan karyawan swalayan tersebut, tertangkap saat hendak melarikan diri dengan membawa uang tunai lebih dari Rp 48 juta, Minggu (19/7) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, Mustofa Irfan, 41, salah seorang karyawan swalayan, menerima telepon dari rekannya yang mengabarkan telah terjadi pencurian di tempat kerjanya.
“Sesampainya di lokasi, pelapor mendapati tersangka sudah diamankan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, petugas keamanan swalayan, dan warga sekitar,” ujar Kompol Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 48.409.100 yang disimpan di dalam tas ransel berwarna ungu muda. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut sempat terjatuh di atap rumah warga ketika pelaku berusaha kabur dari lantai tiga bangunan swalayan. Saat diinterogasi, MYP akhirnya mengakui uang tersebut baru saja diambil dari laci meja di lantai dua swalayan.
“Barang bukti yang kami sita berupa uang tunai Rp 48.409.100 dan satu tas ransel warna ungu muda,” kata Rahmad.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku. MYP diduga datang layaknya pelanggan biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah berhasil masuk, ia menuju lantai dua dan bersembunyi di area gudang hingga operasional swalayan berakhir.
“Pelaku memilih bersembunyi di gudang karena lokasi itu relatif aman dan jarang diperiksa karyawan. Setelah swalayan tutup, barulah pelaku menjalankan aksinya,” jelasnya.
Aksi tersebut juga diduga berjalan mulus karena karyawan yang bertugas saat ini tidak mengenali MYP. Seluruh rekan kerja yang pernah bekerja bersamanya sebelumnya diketahui sudah tidak lagi bekerja di swalayan tersebut.
“Pelaku masuk menggunakan masker sehingga tidak dikenali. Saat melarikan diri justru terjatuh, kemudian diamankan warga dan petugas dalam kondisi mengalami luka ringan,” tambah Rahmad.
Informasi yang dihimpun Malang Posco Media menyebutkan, MYP pernah bekerja di Sardo Swalayan. Polisi menduga pengalaman tersebut membuat pelaku mengetahui lokasi penyimpanan uang sehingga dapat dengan mudah mengincar sasaran.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, MYP dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana menanti tersangka sembari penyidik melengkapi berkas perkara. (rex/aim)

