Malang Posco Media, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya dilakukan penahanan setelah diperiksa di Kejagung, Jumat (24/7) malam jelang dini hari. Febrie tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) tanpa memakai rompi tahanan dan tidak diborgol.
Berdasarkan laporan pewarta di depan Rutan KPK, Febrie Adriansyah tiba dengan mengenakan batik sekitar pukul 23.22 WIB.
Febrie tiba dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).
Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Akan tetapi, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat ini.
Febrie Adriansyah kemudian memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.
Walaupun demikian, awak media yang berada di Kejagung tidak mengetahui ketibaan Febrie Adriansyah.
Sekitar pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya.
Pada kesempatan berbeda, Febrie Adriansyah setelah diperiksa Kejagung merasa dirinya dikriminalisasi.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi kepada Febrie.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya. (ntr/aim)

