Ayah Dilaporkan Anak Sendiri, Kuasa Hukum Sebut Aset Bengkel HOK Masih Utuh

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penyidikan kasus dugaan penggelapan aset perusahaan keluarga yang menyeret Otje Suan Dito terus bergulir di Satreskrim Polresta Malang Kota. Ironisnya, laporan tersebut diajukan oleh anak kandungnya sendiri berinisial N, sehingga perkara hukum ini turut menyeret konflik internal keluarga ke ranah pidana.

Otje menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolresta Malang Kota, Rabu (29/7) sore. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/573/IX/2022/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 26 September 2023 terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kuasa hukum Otje, Joko Siswanto, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan seluruh keterangan yang diperlukan.

“Klien kami diperiksa sebagai saksi terlapor. Selama pemeriksaan terdapat 48 pertanyaan yang telah dijawab secara lengkap,” ujar Joko usai mendampingi pemeriksaan.

Menurutnya, substansi laporan berkaitan dengan dugaan penggelapan sejumlah mesin dan perlengkapan pabrik milik perusahaan keluarga. Namun, pihaknya membantah tuduhan tersebut karena seluruh aset yang dipersoalkan masih berada di lokasi perusahaan.

“Semua mesin maupun perlengkapan yang dipersoalkan masih ada. Bahkan kami mempersilakan penyidik melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi barang tersebut,” tegasnya.

Joko menjelaskan, perusahaan yang menjadi objek sengketa merupakan usaha keluarga yang pertama kali dirintis oleh Otje sebelum kepemilikannya dibagi kepada anggota keluarga lainnya.

Ia juga menyoroti bahwa perkara tersebut sebenarnya telah diproses sejak 2023. Saat itu, berkas perkara sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan perkara kembali diproses dengan materi yang dinilai tidak mengalami perubahan.

“Sepanjang yang kami ketahui, materi pemeriksaannya sama seperti sebelumnya. Kami juga tidak melihat adanya unsur kesengajaan ataupun niat jahat sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keterangannya, tim kuasa hukum menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto mesin yang disebut masih berada di area pabrik. Dokumentasi aset lainnya juga siap dilengkapi apabila diminta penyidik.

Sementara itu, Otje mengaku prihatin karena persoalan hukum tersebut berujung pada konflik dengan anak kandungnya sendiri. Menurutnya, sengketa bermula dari perbedaan pandangan terkait pengelolaan dan kepemilikan aset keluarga.

“Mana mungkin orang tua tega kepada anaknya sendiri. Saya tidak sedang mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi berharap kebenaran bisa terungkap,” tuturnya.

Otje mengaku telah beberapa kali berupaya membuka ruang komunikasi guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak pelapor tetap memilih jalur hukum.

“Saya berharap masih ada kesempatan untuk berdamai, karena penyelesaian secara kekeluargaan tentu menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

Meski hubungan dengan anaknya belum kembali membaik, Otje berharap perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir itu dapat segera menemukan penyelesaian.

“Saya bekerja selama ini demi keluarga. Harapan saya sederhana, semoga persoalan ini bisa berakhir dengan baik dan hubungan keluarga dapat kembali pulih,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung di Satreskrim Polresta Malang Kota. Pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait dugaan tindak pidana tersebut dan masih melakukan pendalaman atas keterangan para pihak serta alat bukti yang ada. (rex/aim)

Pilihan Editor