MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Puluhan warga Madura Asli (Madas) Sedarah dan pedang pasar Karangploso menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Malang Selasa (28/7) kemarin. Mereka menuntut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang mengembalikan uang pembelian lapak di area Pasar Karangploso. Tuntutan itu seiring belum diserahkannya lapak kepada pedagang sampai dengan saat ini. Padahal pembangunan pasar sudah selesai.
“Tahun 2022 pedagang mulai menyetorkan uang. Nilainya Rp 70 – Rp 200 juta. Pembangunan lapak sudah selesai. Namun sampai sekarang belum diserahkan ke pedagang. Dan kedatangan kami kesini menuntut uang pedagang dikembalikan,’’ kata Edy Prayitno Syah Ketua DPP Madas Sedarah Bidang Pemerintahan TNI dan Polri.
Edi menjelaskan, bahwa tahun 2022 lalu ada rencana pembangunan lapak di area Pasar Karangploso. Tempatnya bersebelahan dengan Pasar Sayur Karangploso yang ditawarkan kepada pedagang. “Ditawarkan, pembangunan lapak dengan anggarannya swadaya,’’ kata pria yang akrab dipanggil dengan nama Edi Macan ini.
Ratusan pedagang pun tertarik. Terlebih saat itu, Disperindag juga memberikan SK untuk menempatan pasar.
“Begitu uang dibayarkan, maka SK diterbitkan. Ini sebagai upaya untuk menarik pedagang untuk membeli,’’ ungkapnya.
Namun demikian, sampai dengan empat tahun berlalu, pembangunan lapak juga sudah selesai, namun tidak segera diserahkan. Hal ini membuat pedagang yang terlanjur membeli dengan menyetorkan sejumlah uang pun geram. Beberapa kali mereka menanyakan hal itu, kepada Disperindag, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Kalau jumlah total pedagang yang membeli sekitar 150 an orang. Namun yang sudah mengadu ke kami sekitar 70-90 orang. Mereka meminta kami mendampingi sekaligus mengawal agar kasus ini selesai dan uang mereka kembali,’’ tambah Edi yang kemarin didampingi oleh Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Malang Sovan.
Edi mengatakan saat ini para pedagang sudah sangat lelah dengan janji-janji yang diberikan Disperindag Kabupaten Malang. Terlebih sebelumnya Disperindag mengatakan tidak tahu menahu akan SK tersebut.
“Lha mereka sempat mengatakan itu, tidak tahu. Padahal SK stempelnya jelas Disperindag. Dan sekarang berdalih melakukan verifikasi. Ini yang membingungkan. Apa yang diverifikasi? Data pedagang yang menerima SK, atau data pedagang yang sudah membayar,’’ tambah Edi geram.
Yang pasti, Edi mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Madas Sedarah menurut dia akan terus mendesak Pemerintah Kabupaten Malang menyelesaikan kasus ini.
“Tuntutan kami dua, yaitu Disperindag mengembalikan uang pedagang, dan kedua Bupati Malang mencopot jabatan kepala dinas dan kepala bidang yang menangani pembangunan pasar tersebut,’’ pungkasnya.
Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL Laili Aliyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses masalah tersebut. Bahkan Disperindag juga telah melakukan verifikasi dan validasi data pedagang. Data itupun sudah dilaporkan.
“Sebenarnya Disperindag sudah berproses ya, sudah berproses yaitu memverifikasi dan memvalidasi data pedagang, seperti itu. Dan sudah ada hasil, sudah kami laporkan ke pimpinan, seperti itu,’’ kata Laili.
Dia pun berusaha meluruskan informasi yang beredar. Bahwa lapak yang dibangun itu menggunakan anggaran swadaya. Pembangunan lapak itupun merupakan usulan dari pedagang. Total lapak yang telah dibangun sebanyak 72 dengan luasan 3 x 2 meter dan siap ditempati.
Laili pun mengelak jika ada jual beli lapak. Itu karena lapak yang tersedia itu dibangun menggunakan anggaran swadaya.
Disinggung alasan belum bisa ditempati? Laili mengatakan pihaknya masih memproses. Dia menyebutkan bahwa Disperindag tidak memiliki niat untuk membuat rugi para pedagang. Sebaliknya, pihaknya ingin pedagang di Karangploso lebih sejahtera dengan adanya lapak-lapak baru itu.
Disinggung masalah SK yang telah diterbit untuk menempati lapak? Laili pun tidak mengelak. Dia menegakan bahwa secara SOP penerbitan SK untuk penempatan lapak dikeluarkan oleh Disperindag.
“Kalau secara SOP memang diterbitkan oleh Disperindag. Tetapi kalau yang untuk lahan yang baru ini, kami masih belum memverifikasi ya. Apakah itu memang benar-benar diterbitkan Disperindag ataukah ada oknum, seperti itu. Kami masih belum bisa memastikan itu karena tahapan kami masih di proses verval. Dan ini nanti akan ada tahapan berikutnya, mungkin yang pertama terkait nanti dengan penataan, penempatan, seperti itu,’’ pungkasnya.(ira/jon)