MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kasus pencurian peralatan pancing di Toko Umpan Griya Cacing Malang, Desa Parangargo, Kecamatan Wagir berhasil diungkap dengan menangkap pelakunya. Yaitu pria berinisial DW, 23 tahun. Warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini ditangkap gabungan anggota Satreskrim Polsek Wagir dan Polres Malang, Senin (27/7) malam lalu. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti beragam peralatan pancing hasil curian.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan pemilik toko. Yang mana pemilik toko mengatakan sejumlah peralatan pancing dagangannya hilang. Seketika itu pemilik pun melakukan pemeriksaan CCTV.
Namun demikian, sang pemilik curiga. Lantaran dari sejumlah rekaman yang ada, ada jeda rekaman. Dia pun menduga, pelaku sengaja mematikan kamera pengawasan, untuk melakukan aksinya. Dan menghidupkan kembali setelah aksinya dilakukan.
“Saat dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya jeda rekaman karena kamera pengawas sengaja dimatikan. Sementara kondisi pintu maupun etalase tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kerusakan,” kata Budiono kemarin. Dia menyebutkan, pencurian peralatan pancing itu sendiri terjadi Jumat (24/7) lalu.
Kasihumas menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (24/7) siang. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada pelaku yang diduga memanfaatkan akses di dalam toko yang sepi karena sebagian karyawan melakukan ibadah Salat Jumat.
Polisi kemudian mengamankan pelaku di lokasi beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko tanpa sepengetahuan pemilik. Motifnya masih terus didalami penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa puluhan peralatan pancing berbagai merek, sejumlah essens pancing, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti. Pelaku dijerat pasa tentang tindak pidana pencurian.
“Kasus ini masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memastikan sistem keamanan, termasuk CCTV, selalu berfungsi dengan baik serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana,” pungkas Budiono.(ira/jon)

