Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Dinkes; Inspektorat Usut Persetujuan Ganti Merek Mobil

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Inspektorat Daerah Kabupaten Malang mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan ambulans Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

Hal tersebut menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang yang telah melakukan penggeledahan Kantor Dinkes, Rabu (8/7) lalu. Korps Adhyaksa megendus dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans senilai Rp 8,4 miliar.

Kasus tersebut pun hingga kini masih berjalan ditangani oleh Kejari dalam proses penyidikan. Sedangkan penanganan internal Inspektorat dilakukan guna menindaklanjuti temuan Kejari, termasuk mencermati perubahan spesifikasi kendaraan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspekrat Daerah Kabupaten Malang, Arrie Hendrawan Mahardhieka, membeberkan pihaknya selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) bergerak secara internal untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait proses pengadaan ambulans tersebut.

“Berdasarkan petunjuk, hasil temuan yang sudah ada oleh kejaksaan segera kami tindak lanjuti. Tetapi secara prinsip kami tetap menghargai proses yang sedang berjalan di kejaksaan,” ujar Arrie, Senin (27/7).

Salah satu poin yang disorot Inspektorat adalah perubahan spesifikasi merek armada ambulans dalam proses pengadaan delapan unit yakni dari HiAce menjadi Hyundai.  Sedianya delapan unit, namun terealisasi menjadi tujuh unit.

Arrie menjelaskan, perubahan merek tersebut kini menjadi bahan cermatan dalam penelaahan tim Inspektorat. Pihaknya sedang mendalami dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di Dinkes Kabupaten Malang serta data terkait di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang.

“Terkait pemindahan merek dari HiAce ke Hyundai, prosesnya masih kami dalami. Setelah kami koordinasi dengan Dinkes, mereka menyampaikan datanya lagi dikoreksi oleh kejaksaan. Dinkes masih menyampaikan sebatas lisan kepada kami,” beber Arrie.

“Terkait merek jadi bahan cermatan kami dalam menelaah. Muaranya itu ke arah mana, kami tahap pendetailan,” sambungnya.

Sebagai bagian dari penelusuran, Inspektorat juga memeriksa kembali register riwayat peninjauan (review) internal pada tahun anggaran 2022, saat pengadaan ambulans tersebut dilaksanakan.

Mengenai potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan ambulans ini, Inspektorat belum dapat menyimpulkan angka pastinya.

Inspektorat masih mengumpulkan data secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga hasil yang dicapai Dinkes Kabupaten Malang.

Meski demikian, Inspektorat memastikan telah datang ke kejaksaan untuk memberikan keterangan dan menyerahkan data pendukung yang dibutuhkan penyidik.

“Sebagai APIP, posisi kami bukan sebagai saksi, melainkan memenuhi permintaan keterangan terkait pengadaan,” jelas Arrie.

Langkah konkret yang akan diambil Inspektorat dalam waktu dekat adalah mengidentifikasi bentuk pelanggaran serta menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejari Kabupaten Malang.

“Prinsipnya, kami terus memperbarui informasi karena atas  petunjuk Pak Bupati, inspektorat harus punya andil terkait hal ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, SH MH menjelaskan hingga saat ini perkara dugaan korupsi pengadaan ambulans Dinkes Kabupaten Malang masih berjalan.

“Ini masih berjalan dalam proses penyidikan. Nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” pungkasnya. (den/jon)

Pilihan Editor