MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang meminta pemerintah desa segera mengusulkan pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Permintaan itu seiring dengan telah selesai semua pencairan DD tahap I.
“Untuk DD tahap I sudah semua. 378 desa se Kabupaten Malang sudah menerima DD. Sekarang masuk tahap II,’’ kata Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Malang Ira Koeswandari.
Dia mengatakan DD tahap II adalah 40 persen dari total DD yang diterima masing-masing desa. “Percairan tahap I sejumlah 60 persen. Tahap II 40 persen,’’ ungkap Ira.
Mantan Lurah Kalirejo Kecamatan Lawang ini mengatakan ada perbedaan antara pencairan DD tahap I dan tahap II ini. Jika tahap I salah satu syaratnya adalah menyertakan capaian realisasi anggaran di lapangan, sedangkan di tahap II tidak. “Kalau tahap I salah satu syaratnya, desa wajib melaporkan capaian realisasi pencairan. Minimal adalah 60 persen, baru kemudian DD tahap I dapat dicairkan. Kalau yang tahap II ini tidak. Desa cukup mengusulkan pencairan, dan langsung diproses. Anggaran DD akan dicairkan pemerintah Kabupaten Malang melalui rekening desa,’’ ujarnya.
“Kenapa kami mendesak desa segera mencairkan DD tahap II agar pembangunan di desa berjalan sesuai perencanaan,’’ tambah wanita berjilbab ini.
Seperti diketahui tahun 2026, Kabupaten Malang menerima DD sebanyak Rp 138. 548.323.000, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tanggal 29 Desember 2025. DD tersebut diberikan kepada 378 desa se Kabupaten Malang. “Paling banyak Rp 378.456.000 diterima beberapa desa. Sedangkan paling sedikit Rp 276.360.000,’’ tuturnya.
Disinggung keperuntukan DD, Ira mengatakan sesuai ketentuan Permendes PDTT RI No 16 Tahun 2025, Fokus Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pertama untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan.
Selain itu DD digunakan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, juga untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa. “Kegunaan lainnya adalah untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya, memberikan dukungan pada dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, dan/atau program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa,’’ pungkasnya. (ira/udi)
Leave a Reply