MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) memastikan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tetap berjalan tahun ini. Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Pemkot Malang menargetkan perbaikan bagi 50 unit rumah dari APBD 2026.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Julhardjanto menjelaskan, kebutuhan penanganan RTLH di Kota Malang sebenarnya mencapai sekitar 850 unit. Namun, eksekusi lapangan harus disesuaikan dengan ketersediaan alokasi dana yang ada.
“Untuk yang bersumber dari APBD tahun 2026 ini, kami alokasikan untuk 50 rumah. Masing-masing mendapatkan bantuan senilai Rp 20 juta, sehingga total anggarannya Rp 1 Miliar,” ujar Dandung, Kamis (2/7) kemarin.
Dandung menegaskan, meskipun terdapat kebijakan efisiensi di berbagai sektor, anggaran untuk program RTLH dipastikan tidak mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan RTLH merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah.
Selain dari APBD, Pemkot Malang juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Untuk BSPS, ada sekitar 170-an rumah. Pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Balai Perumahan dan Permukiman di Surabaya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” tambahnya.
Sedangkan untuk pelibatan pihak swasta melalui skema kerjasama Corporate Social Responsibility (CSR), Dandung menyebut saat ini belum ada yang berminat menjalin kerja sama. Sehingga sementara waktu ini masih mengandalkan alokasi dari APBD dan bantuan pemerintah pusat.
Terkait proses pelaksanaan, Dandung mengungkapkan adanya dinamika dalam penetapan calon penerima bantuan. Saat proses pembukaan rekening, pihaknya mendapati tujuh warga yang masuk daftar penerima memutuskan mengundurkan diri.
Alasannya beragam, mulai dari perbaikan rumah yang telah dilakukan secara mandiri, adanya bantuan serupa seperti misalnya dari program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Karena sudah ada yang memperbaiki sendiri atau mendapat bantuan lain, maka tujuh orang ini harus kita keluarkan dari daftar. Kita tidak bisa langsung mengganti saat ini juga. Penggantinya nanti akan dimasukkan melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan harus ditetapkan kembali dalam SK Wali Kota,” pungkas Dandung. (ian/van)
Leave a Reply