MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi penipuan bermodus Cash On Delivery (COD) kembali terjadi di Kota Malang. Seorang mahasiswa berinisial MFN (21), warga Kecamatan Lowokwaru, menjadi korban setelah iPhone 17 Pro Max miliknya senilai sekitar Rp 25 juta dibawa kabur oleh pelaku yang menyamar sebagai calon pembeli pada 11 Mei 2026. Kejadian ini baru dilaporkan Rabu (1/7) lalu.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban menawarkan iPhone miliknya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 25 juta. Iklan itu kemudian direspons oleh seorang pria yang mengaku bernama Ragil.
Setelah melakukan negosiasi melalui Facebook yang berlanjut ke chat WhatsApp, kedua belah pihak akhirnya sepakat bertransaksi dengan harga Rp 24,1 juta. Pelaku kemudian mengajak korban melakukan COD di sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Srigading, Kelurahan Jatimulyo, yang diklaim sebagai kediamannya.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pria yang mengaku sebagai Ragil. Pelaku kemudian memeriksa kondisi iPhone beserta kotak kemasan atau dusbook yang dibawa korban.
Menurut keterangan korban, pelaku kemudian berpura-pura hendak membuatkan minuman dan masuk ke dalam rumah sambil membawa ponsel beserta dusbook tersebut. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung keluar sehingga korban mulai merasa curiga.
Korban kemudian berinisiatif memanggil pemilik rumah. Namun yang keluar justru seorang pria lanjut usia yang mengaku tidak mengenal sosok bernama Ragil.
Dari penjelasan pemilik rumah diketahui, pria yang datang ke rumahnya sebenarnya bernama Adit. Pelaku sebelumnya berpura-pura sebagai calon pembeli rumah dan mengaku sedang menunggu istri serta anaknya datang.
Diduga pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah maupun korban dengan melarikan diri melalui akses lain di dalam rumah.
Ironisnya, saat korban hendak bergegas menuju kantor polisi untuk melapor, ban mobil yang digunakannya diketahui dalam kondisi gembos setelah diduga dirobek oleh pelaku. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghambat korban melakukan pengejaran.
Akibat kejadian itu, MFN mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Lowokwaru.
“Saat ini masih kami cek laporannya, di Polsek Lowokwaru, yang bersangkuran belum melaporkan ke SPKT Polresta Malang Kota,” ujar Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7). (rex/van)
Leave a Reply