Jaringan Narkoba Lintas Daerah Dibongkar

Berita Lainya

Berita Terbaru

Polresta Malang Kota Sita 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Pil Dobel L

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) lintas daerah. Dalam pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu tiga hari itu, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa lebih dari dua kilogram sabu, 500 butir pil ekstasi, serta 290 ribu butir pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga kasus yang terjadi pada 26 Juni dan 29 Juni 2026. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat peredaran narkoba karena barang bukti yang diamankan sangat besar. Tiga tersangka sudah kami tangkap, sedangkan dua tersangka lainnya masih buron dan terus kami lakukan pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7).

Dari hasil penyidikan, sindikat tersebut diketahui tidak hanya beroperasi di Kota Malang, tetapi juga menjalankan peredaran narkoba lintas kota dan kabupaten.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat, mulai sistem ranjau dengan meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati hingga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika kepada penerima.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka AW di wilayah Kecamatan Kedungkandang pada 26 Juni 2026 malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 90 ribu pil dobel L yang dikemas dalam 90 botol plastik.

Pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka MF yang ditangkap pada hari yang sama di sebuah rumah kos di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 200 ribu pil dobel L yang disimpan dalam 200 botol plastik serta sabu seberat 2,38 gram.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi menangkap tersangka ANH di rumahnya di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, pada 29 Juni 2026. Dari tersangka ini, polisi menyita dua kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi.

“Di tengah dinamika Kota Malang dengan jumlah generasi muda yang besar, kami akan terus berupaya bersama masyarakat memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Putu Kholis.

Ia menambahkan, Polresta Malang Kota juga akan memperkuat koordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi guna meningkatkan pengawasan terhadap barang kiriman yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana distribusi narkoba.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan, tersangka ANH berperan sebagai pengedar. Ia mengaku menerima upah Rp2 juta hanya untuk mengambil paket sabu seberat dua kilogram tersebut.

“Itu ongkos untuk mengambil saja. Setelah barang berhasil diedarkan, yang bersangkutan masih akan memperoleh bayaran lagi,” jelas Hendro.

Ia memastikan ketiga tersangka merupakan warga Malang dan bukan berstatus mahasiswa. Seluruhnya diketahui bekerja sebagai buruh atau pekerja serabutan.

Atas perbuatannya, tersangka AW dan MF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khusus MF, penyidik juga menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan memiliki sabu.

Sedangkan tersangka ANH dijerat Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka ANH maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (rex/udi)

Pilihan Editor