MALANG POSCO MEDIA – Praktik pemalsuan presensi digital berbasis lokasi (GPS) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kian marak dan memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Tak hanya sekadar pelanggaran disiplin kerja biasa, manipulasi data kehadiran ini kini telah menyeret sejumlah abdi negara ke dalam ranah pidana kejahatan siber.
Di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebanyak 577 ASN kini berada di bawah bayang-bayang sanksi berat setelah terindikasi memanipulasi sistem presensi elektronik milik pemerintah daerah setempat. Modus yang digunakan adalah dengan mengandalkan aplikasi pihak ketiga, yakni Fake GPS, guna memalsukan keberadaan mereka seolah-olah telah berada di tempat kerja.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menggelar evaluasi dan pemantauan disiplin secara berkala. Hasilnya mengejutkan, dari total 1.320 pegawai yang diperiksa intensif, ratusan di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran ini tersebar di berbagai sektor vital pelayanan publik, dengan rincian mencakup 696 pegawai Dinas Pendidikan, 371 pegawai Dinas Kesehatan, serta puluhan staf di RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, kantor kecamatan, hingga belasan dinas sektoral lainnya.
“Rekomendasi resmi sudah kami layangkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memanggil, memeriksa, dan melakukan pembinaan intensif terhadap para ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS,” tegas Meilan Sarry Rumbino Rumakito, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Cirebon, Selasa (7/7/2026).
Meilan menambahkan, sebanyak 577 pegawai tersebut secara resmi dikategorikan ke dalam dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Jika dalam proses klarifikasi bersama atasan langsung mereka terbukti bersalah, nasib mereka akan segera dipertimbangkan dalam Rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin untuk menerima sanksi tegas sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
Jika di Cirebon perkara ini masih ditangani di ranah administratif kepegawaian, situasi jauh lebih fatal terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Praktik rekayasa koordinat presensi digital di wilayah ini resmi bergeser menjadi tindak pidana murni. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes bertindak tegas dengan menangkap dan menahan sembilan orang ASN yang terbukti membentuk sindikat pembuat dan pengedar aplikasi presensi ilegal.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, memaparkan bahwa pembongkaran skandal ini berawal dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes yang mendeteksi adanya aktivitas login ilegal massal pada akhir April lalu. Setelah ditelusuri oleh Satreskrim, terungkap adanya rekayasa titik koordinat sistem yang membuat para ASN tetap terdata hadir secara daring meski fisik mereka tidak berada di lingkungan instansi kerja.
Sembilan oknum ASN yang kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak akhir Juni lalu tersebut diketahui memiliki peran yang terstruktur. Tersangka utama berinisial AH (41) bertindak sebagai otak kejahatan yang merancang aplikasi khusus bernama “Person”. Aplikasi inilah yang digunakan untuk menjebol dan menerobos sistem pengamanan presensi milik Pemkab Brebes. Sementara itu, delapan tersangka lainnya—yakni DB, FFR, RTH, NK, AM, SEP, SDK, dan LS—berperan membantu menampung uang hasil penjualan, memasarkannya melalui grup perpesanan WhatsApp, hingga ikut mengedarkan aplikasi tersebut ke sesama rekan kerja di berbagai sekolah.
Dalam operasi penangkapan ini, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti krusial seperti dokumen rekapitulasi data presensi yang telah dimanipulasi, unit laptop, telepon genggam operasional, hingga rekening koran bank yang mencatat seluruh transaksi jual-beli aplikasi ilegal tersebut.
Akibat tindakan nekat memalsukan kehadiran demi keuntungan pribadi, sembilan abdi negara ini tidak lagi sekadar menghadapi sanksi pemecatan, melainkan ancaman kurungan yang nyata. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran dan pemanfaatan kode akses ilegal untuk menerobos sistem elektronik pemerintah. Atas pelanggaran pasal berlapis ini, mereka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun. (*/bua)

