MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Peringatan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, agar tidak coba-coba melakukan pemalsuan presensi. Jika itu terjadi, Pemkab Malang siap memberikan sanksi tegas. Tidak hanya peringatan, tapi juga pemecatan.
“Kalau ditemukan melakukan pemalsuan presensi. Regulasinya jelas, yaitu PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Sanksi yang tertera itu mulai ringan, sedang dan berat. Sanksi berat ya dipecat,’’ kata Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Nurman mengatakan sejauh ini presesnsi para pegawai dilakukan secara online, yaitu menggunakan aplilkasi Geotac. Pada aplikasi ini, pegawai mengirimkan foto, dengan peta tempat pelaksanaan kegiatan. “Aplikasinya kami bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Kami terus melakukan pengawasan. Bahkan, termasuk secara random kami menanyakan kepada kepala dinas untuk konfirmasi presensi pegawai. Alhamdulillah, semuanya baik, dan tidak ditemukan pegawai yang melakukan presensi,’’ ujarnya.
Apakah ada pegawai yang melakukan pemalsuan presensi? Nurman mengatakan sejauh ini belum ditemukan. Pihaknya sudah melakukan pengawasan secara ketat. Sampai dengan saat ini belum menemukan pegawai yang nakal atau memalsukan presensi.
Nurman mengaku prihatin dengan adanya kasus presensi palsu pegawai pemerintah di daerah lainnya. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi di wilayah Pemkab Malang. “Ini termasuk Work From Home ya. Semuanya berjalan apik. Teman-teman tidak ada uang melakukan pemalsuan presensi. Itu karena setiap Jumat selama diberlakukan WFH, kami lakukan apel melalui zoom. Apel melalui zoom ini diikuti oleh 500 orang yang melakukan WFH,’’ tambah Nurman.
Hal itu sebagai langkah antisipasi bahwa pegawai yang WFH tetap melaksanakan tugasnya di rumah.
Disinggung dampak efisiensi, Nurman mengatakan pasti ada. Sekalipun pihaknya tidak ikut melakukan penghitungan, namun dia menyakini WFH berdampak pada penghematan anggaran. “Ya seperti listrik air, dan BBM tentunya, biayanya turun. Tapi untuk besaran turunnya kami tidak tahu,’’ pungkasnya. (ira/udi)
Leave a Reply