Banyak Piutang Tertunggak dan Kerugian Membengkak
MALANGPOSCOMEDIA, SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur secara tegas menolak penambahan penyertaan modal baru bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim.
Keputusan ini diambil menyusul banyaknya temuan serius terkait besarnya piutang dividen yang tertunggak, serta pembengkakan kerugian finansial pada sejumlah perusahaan pelat merah milik pemerintah provinsi tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, S.H., M.H., dalam laporan Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).

“Karenanya, penetapan target kinerja dan batas waktu evaluasi bagi seluruh BUMD penting dilaksanakan sebelum akhir tahun 2026,” tandas Cahyo.
Cahyo merinci, piutang dividen PT Jatim Grha Utama (JGU) sebesar Rp 4,72 miliar tercatat tertunggak sejak tahun 2019. Sementara itu, kerugian PT Air Bersih Jatim membengkak hingga Rp 220 miliar.
Terakhir, PT Jatim Krida Utama bahkan sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 2020.
Selain nilai piutang dan kerugian yang fantastis, Banggar juga menyoroti tingginya ketergantungan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap Bank Jatim.
“Badan Anggaran tidak melihat adanya kebutuhan penambahan penyertaan modal baru sebelum audit kinerja setiap BUMD dituntaskan,” tegas Cahyo.
Di sisi lain, Cahyo mengungkapkan bahwa ketidaktertiban Pajak Air Permukaan (PAP), penurunan pendapatan PT Air Bersih, serta target retribusi daerah yang terlalu konservatif menunjukkan basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim masih sempit dan rentan fluktuasi.
Padahal, realisasi Pendapatan Daerah TA 2025 tergolong baik, yakni mencapai Rp 29,888 triliun atau 104,65 persen dari target awal sebesar Rp 28,559 triliun.
“Untuk mengatasi celah kebocoran anggaran dan meningkatkan kemandirian fiskal, Banggar mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan inovasi di sektor nonpajak,” pungkasnya. (has)

