Fit and Proper Test KPI Pusat 2026, Ferdi Setiawan Dorong Transformasi KPI Jadi Penjaga Demokrasi Digital

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 26 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029. Seleksi yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7), menjadi momentum penting untuk menentukan arah kebijakan penyiaran nasional di tengah derasnya disrupsi teknologi digital.

Sebelum tahapan uji kelayakan dimulai, Komisi I DPR RI juga membuka kanal masukan publik terhadap seluruh kandidat. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi sekaligus memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan informasi maupun rekam jejak para calon komisioner.

Sebanyak 26 peserta yang mengikuti fit and proper test berasal dari beragam latar belakang, mulai akademisi, praktisi, jurnalis, hingga petahana anggota KPI Pusat. Dalam uji kelayakan tersebut, masing-masing kandidat diminta memaparkan visi, gagasan strategis, serta rencana kerja apabila dipercaya menjadi anggota KPI Pusat. Salah satu peserta dari unsur praktisi profesional, Ferdi Setiawan, menawarkan konsep transformasi bertajuk “Mewujudkan Komisi Penyiaran Indonesia Smart Menuju Penyiaran Indonesia yang Sehat, Kritis, dan Mencerdaskan di Era Konvergensi Digital.”

Menurut Ferdi, tantangan penyiaran nasional saat ini tidak lagi sebatas mengawasi isi siaran televisi dan radio. Perkembangan platform digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga pergeseran ekonomi media menuntut KPI melakukan perubahan mendasar.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran seyogianya tidak hanya memperluas definisi penyiaran, tetapi juga membangun sistem tata kelola media digital yang demokratis,” ujarnya di hadapan anggota Komisi I DPR RI.

Ferdi menilai transformasi KPI harus diarahkan dari sekadar regulator menjadi ecosystem orchestrator, yakni lembaga yang mampu memimpin kolaborasi seluruh ekosistem penyiaran nasional.

Menurutnya, salah satu persoalan paling mendesak adalah masih terjadinya regulatory asymmetry atau ketimpangan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital global.

Saat ini, televisi dan radio diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan seperti standar isi siaran, perlindungan anak, klasifikasi program, hingga pengawasan KPI. Sementara platform digital yang memiliki jangkauan audiens jauh lebih besar belum memiliki mekanisme pengawasan yang setara.

“Ke depan regulasi penyiaran tidak boleh lagi timpang. Tidak boleh ada dua jenis media yang sama-sama berdampak terhadap masyarakat tetapi diatur dengan standar yang berbeda. Harus ada kesetaraan regulasi dengan prinsip akuntabilitas yang proporsional,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Ferdi juga menyoroti lima tantangan besar yang kini dihadapi dunia penyiaran nasional. Pertama, maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, dan manipulasi informasi yang menyebar lebih cepat dibanding proses verifikasi.

Kedua, berkembangnya teknologi AI dan deepfake yang mampu menghasilkan teks, gambar, suara hingga video menyerupai kenyataan sehingga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap media. Ketiga, ketimpangan regulasi antara media penyiaran konvensional dengan platform digital global.

Keempat, bergesernya belanja iklan nasional ke platform digital yang berdampak pada melemahnya industri penyiaran lokal dan produksi konten berbasis budaya daerah.

Kelima, menurunnya kualitas ruang publik digital akibat polarisasi informasi dan fenomena echo chamber yang mempersempit ruang dialog masyarakat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Ferdi menawarkan program KPI Smart yang dibangun melalui lima pilar utama, yakni Smart Regulation, Smart Monitoring, Smart Society, Smart Industry, dan Smart Institution.

Melalui konsep tersebut, KPI diharapkan mampu memanfaatkan teknologi, termasuk pengawasan berbasis kecerdasan buatan, memperkuat literasi media masyarakat, membangun kolaborasi dengan platform digital, akademisi, industri kreatif, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah.

“Saya ingin KPI benar-benar menjadi penjaga kualitas demokrasi digital Indonesia. Bukan hanya mengawasi isi siaran, tetapi memastikan ekosistem penyiaran tetap sehat, masyarakat semakin kritis, industri penyiaran semakin kuat, dan ruang publik digital tetap mencerdaskan,” katanya.

Ferdi menegaskan, transformasi KPI bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan publik, keberagaman budaya Indonesia, serta penguatan kualitas demokrasi.

Dengan paradigma baru tersebut, KPI diharapkan mampu berperan sebagai Guardian of Indonesia’s Democratic Digital Public Sphere, yakni penjaga kualitas ruang publik digital Indonesia di tengah derasnya arus transformasi teknologi global. (aim)

Pilihan Editor