MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali menggelar sidang terpadu perkara perwalian bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Kamis (16/7). Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, sebanyak 12 perkara perwalian diselesaikan dalam satu rangkaian sidang sebagai upaya mempercepat kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak anak.
Wakil Ketua PA Kota Malang Izzatun Tiyas Rohmatin menjelaskan, pelaksanaan sidang terpadu tahun ini dilakukan secara serentak di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Meski demikian, bagi PA Kota Malang kegiatan tersebut bukan hal baru karena sebelumnya telah digelar pada Agustus 2025 dan Mei 2026.

“Untuk Kota Malang ini merupakan pelaksanaan yang ketiga. Perbedaannya, kali ini dilaksanakan serentak bersama seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur,” ujarnya.
Dari total 12 perkara yang ditangani, dua perkara berasal dari wilayah Kota Malang. Sementara 10 perkara lainnya disidangkan di Rumah Dinas Wali Kota Batu melalui mekanisme sidang keliling agar pelayanan hukum lebih mudah dijangkau masyarakat.
Menurut Izzatun, penetapan perwalian memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan. Baik karena kehilangan orang tua, terlantar, maupun masih memiliki orang tua tetapi tidak lagi mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal.
Melalui penetapan tersebut, seorang wali memperoleh kewenangan untuk mengurus kepentingan pribadi anak sekaligus mengelola harta bendanya hingga anak mencapai usia dewasa.
“Status perwalian akan berakhir ketika anak sudah dewasa. Ini berbeda dengan pengangkatan anak atau adopsi yang memiliki konsekuensi hukum berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam perwalian hubungan hukum hanya berlaku selama anak belum dewasa. Sedangkan pada pengangkatan anak, status hukum sebagai anak angkat tetap melekat meskipun yang bersangkutan telah dewasa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menegaskan, sinergi antara PA, Kejari, dan Dispendukcapil merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak keperdataan anak terlindungi secara optimal.
Menurutnya, penetapan perwalian yang sah menjadi dasar penting bagi anak untuk memperoleh kepastian administrasi kependudukan sekaligus mengakses berbagai layanan publik.
“Lewat penetapan perwalian yang sah secara hukum, hak-hak anak dapat terlindungi. Mulai dari kepastian administrasi kependudukan, hak memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan, sampai perlindungan atas harta warisan agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agung.
Program sidang terpadu tersebut diharapkan menjadi solusi percepatan pelayanan hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap anak yang membutuhkan perlindungan memperoleh kepastian status hukum tanpa harus melalui proses yang panjang dan berbelit. (rex/aim)

