Ketua DPRD Kota Malang Gerak Cepat, Segera Bahas Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT

Written by

in

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS bergerak cepat sikapi pencegahan LGBT.  Salah satunya segera membahas naskah akademik rancangan peraturan daerah (perda) Penanggulangan dan Pencegahan LGBT.

‘’DPRD Kota Malang berpendapat bahwa dengan adanya regulasi maka pemerintah Kota Malang bisa melakukan tindakan edukasi maupun penindakan secara tegas. Di sini pentingnya Perda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT,’’ jelas Mia, sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS.

Perda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT ini memiliki banyak fungsi. Di antaranya sebagai payung hukum dan dasar regulasi. Apalagi munculnya kasus penindakan terhadap LGBT yang mengedepankan kekerasan antar masyarakat seperti yang terjadi di daerah lain. Maka perda sebagai regulasi dapat mencegah tindakan tak sesuai aturan hukum.  “Sehingga khusus di Kota Malag nantinya, Pemerintah Kota Malang yang wajib menindak,’’ tegas Mia. 

Regulasi tersebut juga memberikan kewajiban Pemerintah Kota Malang agar bisa memutus rantai terjadinya LGBT dan memutus rantai penularan HIV yang bersumber dari hubungan LSL yang sesuai data dari Dinas Kesehatan.

Apalagi selama ini, DPRD Kota Malang berkomitmen mencegah dan menekan  penyebaran penyakit menular,  salah satunya HIV/AIDS baik itu dikarenakan hubungan sesama jenis maupun lainnya. 

‘’Sosialisasi maupun edukasi bahaya LGBT dan pencegahannya  juga dapat dilakukan di sekolah-sekolah dan masyarakat. Sehingga pemahaman bahaya dan pentingnnya untuk memutus rantai LGBT di Kota Malang dapat dilakukan secara maksimal sesuai regulasi yang ada,’’  jelas Mia yang juga Ketua DPRD Kota Malang ini.

Lebih lanjut Mia menegaskan, DPRD Kota Malang berharap agar apabila ada masyarakat menemukan praktik- praktik LGBT maka  bisa melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak sehingga tidak terjadi masyarakat bertindak sendiri dengan melakukan praktik kekerasan seperti  yang terjadi di daerah lain.

‘’Ini  dikarenakan bagaimanapun juga DPRD Kota Malang mengharap penindakan secara edukasi dan pemahaman bisa memutus rantai LGBT dan penindakan hukum sebagai salah satu cara memutus rantai LGBT di Kota Malang,’’ papar Mia.

Lebih lanjut Mia menegaskan tentang komitmen pembahasan Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT di Kota Malang. Upaya nyata dan gerak cepat yang segera dilakukan  yakni pembahasan naskah akademik Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT di Kota Malang usai pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026. (van)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *