MALANGPOSCOMEDIA, MALANG – Polemik menjamurnya grosir toko minuman beralkohol (minol) di Kota Malang mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Malang, meski saat ini sudah tidak sepanas beberapa waktu lalu. Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Danny Agung Prasetyo mendesak digelarnya rapat koordinasi (rakor) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menuntaskan simpang siur aturan perizinan minol.
Yakni mencakup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Disnaker PMPTSP dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag). Danny menjelaskan, selama ini sebenarnya sudah ada Perda terkait Minol tapi hanya mengatur pembelian, jenis usaha hingga jarak usaha. Namun untuk alur dan prosedurnya masih ambigu.
“Biar ini gayung bersambut antara Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Diskopindag, maka dari Fraksi Gerindra minta yang namanya rakor, biar ada pertanggungjawabannya antara satu sama lain,” tegas Danny, Sabtu (18/7).
Usulan itu bukan tanpa sebab. Danny menyebut selama ini ketiga instansi terkait itu dinilainya kerap saling lempar tanggung jawab ketika dikonfirmasi soal prosedur perizinan hingga operasionalnya. Karena itu, Fraksi Gerindra meminta digelar rakor agar ada kejelasan tanggung jawab di antara Dinas Perizinan, Diskopindag, dan Satpol PP selaku penegak Perda.
“Yang terjadi saat ini, kalau kami bertanya kepada Dinas Perizinan, mereka bilang; ‘Loh mas itu yang mengajukan awalnya adalah Diskopindag’. Lalu kami tanya Diskopindag, mereka bilang ‘Loh mas, itu semua awalnya juga dari perizinan’. Dan kami terakhir tanya ke Satpol PP selaku penegak Perda, Satpol PP bilang, ‘Loh, jangan semua disalahkan saya semuanya’, karena itu untuk pengeluaran izin semuanya ada di Diskopindag dan perizinan,” beber Danny.
Persoalan itu jelas terlihat ketika mencuat persoalan berdirinya toko minol di sejumlah kawasan beberapa waktu lalu, seperti di Sawojajar hingga Gadingkasri.
“Maka saya selaku Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Malang akan melakukan yang namanya rakor tiga unsur terkait, yaitu Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Diskopindag,” sambungnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Abu Bakar mengatakan persoalan minol ini memang sudah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa titik terang. Ia menyoroti mekanisme Online Single Submission (OSS) dari pusat, semestinya OPD di daerah harus melakukan survei lokasi usahanya sebelum izin OSS terbit, apalagi terhadap jenis usaha tersebut.
“Makanya, kalau seandainya ada rakor, itu memang penting. Harus segera dilaksanakan karena supaya kita tahu titik permasalahannya ini dimana. Yang mengeluarkan rekomendasi awal ini siapa kok tiba-tiba (toko Minol) buka,” ujarnya.
Abu Bakar menegaskan, dorongan seperti ini bukan bertujuan menghambat investasi yang masuk ke Kota Malang, melainkan agar penataan usaha minol dan tempat hiburan lebih rapi. Ia mengungkapkan, dalam hearing bersama Diskopindag sebelumnya, pihaknya juga telah meminta moratorium perizinan toko minol baru, khususnya yang bersifat takeaway.
“Jadi bukan cuma yang di klub, tapi yang takeaway juga. Jadi maksudnya, supaya ada perwalnya, tidak timbul yang namanya kafe-kafe atau toko-toko yang jualan miras di sana-sini,” katanya.
Dengan kata lain, tidak hanya moratorium, pihaknya juga mendorong penyusunan Perwal yang tidak hanya mengatur minol, tetapi mencakup seluruh lingkup usaha hiburan, termasuk karaoke dan klub malam, agar penataannya lebih komprehensif.
Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah izin minol atau Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) di Kota Malang tercatat ada 19 izin pada 2024, lalu ada delapan izin pada 2025, dan lima izin pada tahun 2026. Sehingga total 32 izin dalam tiga tahun terakhir.
Abu Bakar menyebut, isu minol ini juga akan disampaikan kembali ketika bertemu dengan Pemkot Malang dalam forum paripurna.
“Insya Allah ketika paripurna PA (Pandangan Akhir) Fraksi nanti, beberapa fraksi akan mengangkat lagi masalah minol ini. Sudah ada beberapa fraksi yang sepakat untuk mempertanyakan soal ini. Kami memang ingin tahu kejelasan terkait minol ini bagaimana,” tutupnya. (ian/lim)

