DPRD Dorong Optimalisasi Raperda BMD, Fokus Digitalisasi, Pengamanan Aset, dan Peningkatan PAD

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pengelolaan barang dan aset daerah kini menjadi sorotan utama Pemerintah Kota Batu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu. Melalui Sidang Paripurna tanggapan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batu, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) didorong untuk memperkuat legalitas, transparansi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menekankan pentingnya perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 ini agar selaras dengan aturan di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Menurutnya, pengelolaan aset tidak boleh lagi bersifat konvensional, melainkan harus bertransformasi secara digital dan akuntabel demi kemaslahatan masyarakat Kota Batu.

“Dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD, terdapat sejumlah penguatan dan arah kebijakan baru yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif,” ujar Ludi kepada Malang Posco Media.

Pemerintah Kota Batu telah mengintegrasikan pembaruan data aset menggunakan aplikasi e-BMD secara nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola aset berbasis sistem online yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Regulasi baru memberi kewenangan yang lebih proporsional bagi Kepala Daerah untuk menyetujui pemanfaatan BMD yang potensial. Seperti skema sewa maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Sebagai tindak lanjut pemanfaatan aset, Pemkot Batu bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah menetapkan penilaian atas 148 titik aset tanah dan bangunan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batu.

Guna mengamankan fisik dan hukum aset daerah (seperti dokumen sertifikat tanah dan BPKB kendaraan dinas), telah dibentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah yang melibatkan unsur Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kota Batu (BPN). Langkah ini juga mendukung pemenuhan indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCSP KPK). 

“Pembaruan regulasi pengelolaan aset ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh kekayaan daerah terdata dengan tertib, terlindungi secara hukum, serta mampu menjadi mesin penggerak peningkatan PAD Kota Batu secara berkelanjutan,” terangnya.

DPRD Kota Batu berharap pembahasan teknis dan pendalaman materi atas ketiga Raperda ini dapat segera diselesaikan sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Batu.(eri/lim)

DPRD Dorong Optimalisasi Raperda BMD, Fokus Digitalisasi, Pengamanan Aset, dan Peningkatan PAD // JUDUL

MPM/KERISDIANTO

BAHAS: Pimpinan DPRD Kota Batu, Ketua HM Didik Subianto bersama Wakil Ketua II Ludi Tanarto saat mengikuti rapat kerja di DPRD beberapa waktu lalu.

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pengelolaan barang dan aset daerah kini menjadi sorotan utama Pemerintah Kota Batu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu. Melalui Sidang Paripurna tanggapan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batu, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) didorong untuk memperkuat legalitas, transparansi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menekankan pentingnya perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 ini agar selaras dengan aturan di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Menurutnya, pengelolaan aset tidak boleh lagi bersifat konvensional, melainkan harus bertransformasi secara digital dan akuntabel demi kemaslahatan masyarakat Kota Batu.

“Dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD, terdapat sejumlah penguatan dan arah kebijakan baru yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif,” ujar Ludi kepada Malang Posco Media.

Pemerintah Kota Batu telah mengintegrasikan pembaruan data aset menggunakan aplikasi e-BMD secara nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola aset berbasis sistem online yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Regulasi baru memberi kewenangan yang lebih proporsional bagi Kepala Daerah untuk menyetujui pemanfaatan BMD yang potensial. Seperti skema sewa maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Sebagai tindak lanjut pemanfaatan aset, Pemkot Batu bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah menetapkan penilaian atas 148 titik aset tanah dan bangunan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batu.

Guna mengamankan fisik dan hukum aset daerah (seperti dokumen sertifikat tanah dan BPKB kendaraan dinas), telah dibentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah yang melibatkan unsur Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kota Batu (BPN). Langkah ini juga mendukung pemenuhan indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCSP KPK). 

“Pembaruan regulasi pengelolaan aset ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh kekayaan daerah terdata dengan tertib, terlindungi secara hukum, serta mampu menjadi mesin penggerak peningkatan PAD Kota Batu secara berkelanjutan,” terangnya.

DPRD Kota Batu berharap pembahasan teknis dan pendalaman materi atas ketiga Raperda ini dapat segera diselesaikan sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Batu.(eri/lim)

Pilihan Editor