MALANG POSCO MEDIA – Ini peringatan bagi penyelenggara karnaval di Kabupaten Malang. Terutama yang sampai menutup jalan. Ada aturan yang harus ditaati. (baca grafis)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan, seperti karnaval, bersih desa, hingga hajatan yang berpotensi memicu kemacetan.
Sepanjang tahun 2026, Dishub Kabupaten Malang telah menerima sekitar 80 surat permohonan rekomendasi penggunaan atau penutupan jalan dari pihak panitia karnaval.
Dari jumlah tersebut, ada yang sudah diproses dan kegiatan sudah terlaksana. Adapula yang masih proses untuk pelaksanaan karnaval bulan-bulan mendatang Agustus dan September.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Malang, Willy Deni Permana, menjelaskan bahwa penutupan jalan untuk kegiatan di luar kepentingan lalu lintas pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 128 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas, tetapi syaratnya harus ada jalan alternatif. Kalau tidak ada jalan alternatif, maka tidak bisa diizinkan,” ujar Willy kepada Malang Posco Media, Senin (20/7) kemarin.
Willy menegaskan penertiban izin penggunaan jalan merupakan kewenangan penuh kepolisian, baik polsek, polres, maupun polda. Sedangkan dishub berperan dalam koordinasi, kolaborasi, serta pemberian rekomendasi teknis jika dibutuhkan.
Untuk meminimalisasi potensi kemacetan di titik-titik keramaian, Dishub Kabupaten Malang menyiagakan petugas guna melakukan rekayasa lalu lintas dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Kendati demikian, Willy mengakui adanya kendala pada sebagian panitia acara yang tidak berkoordinasi saat hari pelaksanaan.
“Kadangkala memang betul panitia itu tidak koordinasi. Ketika di awal mengajukan rekom maupun izin, tetapi ketika hari H tidak koordinasi, tetapi ada juga yang koordinasi,” bebernya.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Dishub Kabupaten Malang megimbau panitia penyelenggara karnaval maupun acara semacamnya agar mengajukan surat rekomendasi jauh-jauh hari.
“Idealnya permohonan diajukan 14 hari sebelum hari H agar kami memiliki waktu untuk memproses,” kata Willy.
Adapun syarat pengajuan rekomendasi meliputi surat permohonan yang memuat tujuan kegiatan secara jelas, rute, denah, lokasi acara, penanggung jawab kegiatan, dan durasi atau waktu pelaksanaan acara.
Lebih lanjut, Willy menguraikan bahwa sepanjang tahun 2026 ini , pihaknya telah menerima sekitar 80 surat permohonan rekomendasi penggunaan atau penutupan jalan.
“Kurang lebih selama 2026 ini sudah 80-an. Data kami berdasarkan yang mengajukan,” ujarnya saat ditanya jumlah surat rekomendasi yang masuk ke Dishub Kabupaten Malang dari panitia karnaval.
Jumlah tersebut mencakup agenda yang telah terlaksana maupun kegiatan mendatang pada bulan Agustus dan September.
“Jadi itu kan rekap dishub selama tahun 2026. Jadi ada surat kami proses, dan acara sudah selesai. Adapula yang masih proses, tapi acara di Agustus, September, dan sebagainya,” sambung Willy.
Sejauh ini, pihak Dishub Kabupaten Malang belum menemukan pelanggaran penutupan jalan total tanpa jalur alternatif di wilayah Kabupaten Malang.
Di samping penyediaan jalur alternatif dan pemasangan rambu petunjuk sementara, Willy mengingatkan panitia untuk menjaga fasilitas umum dan menyediakan kantong parkir.
“Kami imbau panitia tidak mengubah, memindahkan, atau merusak fasilitas jalan seperti rambu dan lampu penerangan. Untuk acara yang mengundang massa banyak agar menyiapkan kantong parkir dan juru parkir yang terkoordinasi dengan dishub supaya tidak ada parkir liar maupun pungli,” tutup Willy. (den/van)

