PWI Malang Raya Polisikan Hotman Paris

Written by

in

Nilai Ucapan kepada Wartawan Cederai Martabat Profesi

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah tersebut diambil setelah pengacara Hotman Paris Hutapea diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Ketua PWI Malang Raya Ir Cahyono didampingi sejumlah pengurus dan jurnalis mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota, Selasa (21/7), untuk melayangkan laporan resmi atas peristiwa tersebut. Laporan itu telah diterima kepolisian dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli 2026. Cahyono menjelaskan, laporan berawal ketika dirinya bersama sejumlah wartawan berada di Kantor PWI Malang Raya di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Jumat (17/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu mereka menyaksikan tayangan di YouTube yang memperlihatkan Hotman Paris memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI.

“Saat itu, saya dan beberapa rekan wartawan menyaksikan tayangan di YouTube yang memperlihatkan Hotman Paris memberikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jakarta,” ujar Cahyono.

Menurutnya, dalam tayangan tersebut seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai materi pemeriksaan suatu perkara. Namun suasana berubah ketika Hotman Paris diduga merespons dengan kalimat, “Lu punya otak nggak?” kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.

PWI Malang Raya menilai ucapan tersebut tidak hanya menyasar individu wartawan yang bertanya, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya ketika itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” tegas Cahyono.

Ia menambahkan, pernyataan tersebut dinilai dapat memicu keresahan di kalangan insan pers, baik di daerah maupun nasional. Sebagai organisasi profesi, PWI Malang Raya memandang peristiwa tersebut berpotensi menjadi preseden buruk terhadap perlindungan profesi wartawan dan kebebasan pers. Karena itu, organisasi tersebut memilih menempuh mekanisme hukum agar persoalan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Atas dasar itu, kami memutuskan menempuh jalur hukum agar peristiwa ini diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait laporan yang diajukan PWI Malang Raya tersebut. (rex/aim)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *