Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan Dinoyo

Written by

in

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak Mei 2026 terus berproses. Polisi membantah isu yang menyebut penyidikan perkara tersebut mandek, sekaligus menegaskan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyidikan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur hukum. Seluruh tahapan, kata dia, didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidikan perkara ini terus berjalan. Setiap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan dalam KUHAP. Kami memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kompol Aji, Kamis (23/7).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2026. Dugaan pengeroyokan terjadi dua hari sebelumnya, yakni pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Peristiwa bermula ketika pelapor berinisial YH hendak membantu kerabatnya, NP, yang sedang menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector. Saat berada di lokasi, korban mengaku diteriaki “maling” dan “tabrak lari” hingga kendaraannya dihentikan oleh sejumlah orang.

Setelah turun dari kendaraan, korban mengaku dipukul dan dikeroyok hingga terjatuh ke aspal. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Kompol Aji menjelaskan, sejak laporan diterima penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan hukum. Mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan pihak perusahaan pembiayaan serta penyedia jasa pengamanan aset, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta memeriksa saksi tambahan, termasuk pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 19 Juli 2026, polisi menetapkan seorang pria berinisial YF alias Danu sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun hingga kini tersangka belum berhasil diamankan. Polisi telah dua kali mengirimkan surat panggilan, kemudian menerbitkan perintah membawa. Saat didatangi, tersangka diketahui sudah tidak lagi tinggal di rumah kosnya di kawasan Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing. Penyidik juga telah meminta keterangan Ketua RT setempat.

“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan tersangka. Selanjutnya dilakukan perintah membawa, namun tersangka sudah pindah kos. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan penetapan DPO terhadap tersangka sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum,” jelas Kompol Aji.

Atas dasar itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim atas nama YF alias Danu. (rex/aim)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *