Warga Tolak Kasun Besuk Kasembon Terpilih, Bawa Masalah ke DPRD

Written by

in

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Warga Dusun Besuk, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang menyuarakan penolakan terhadap hasil seleksi dan penetapan kepala Dusun (kasun) Besuk.

Keberatan tersebut dibawa langsung oleh perwakilan warga dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/7).

Sri Hariyati, selaku perwakilan warga Dusun Besuk, menegaskan bahwa penolakan warga didasari oleh berbagai alasan kuat, terutama terkait kriteria kepemimpinan dan indikasi adanya “titipan” dari perangkat desa.

“Kami warga menolak. Alasannya banyak, mulai dari penilaian hingga kriteria sebagai wakil dusun. Wakil dusun itu kan orang yang mewakili, kalau tidak nyambung dengan warga kan tidak bisa,” ujar Sri usai RDPU.

Proses seleksi sebelumnya diikuti oleh tiga orang kandidat. Warga menunggu hingga seluruh rangkaian seleksi selesai, untuk menghormati hak konstitusional setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri.

“Kasun sudah terpilih. Kalau belum, kemungkinan kami (tidak keberatan.red). Sebagai warga yang baik, tidak bisa dong menolak pencalonannya setiap individu. Ini kan hak semua orang boleh mencalonkan,” urai Sri.

Namun, hasil akhir seleksi justru memicu kekecewaan mendalam hingga warga memutuskan membawa permasalahan ini ke jalur RDPU bersama DPRD Kabupaten Malang.

Dugaan praktik nepotisme menjadi salah satu poin utama yang disorot oleh warga. Kasun terpilih ditengarai memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan pihak perangkat desa.

“Ada indikasi titipan dari perangkat desa. Jadi percuma adanya pendaftaran sampai tes,” beber Sri.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang serta Inspektorat Daerah Kabupaten Malang untuk mengecek scoring atau metode pemberian nilai terhadap Kasun Besuk yang terpilih.

“Yang ditakutkan teman-teman pemohon ini adanya titipan karena scoring-nya dirasa tidak objektif. Ketika tidak objektif, saya sampaikan ke inspektorat dan DPMD untuk melihat scoring ini betul-betul tidak objektif atau bagaimana,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara.

“Karena kan variabelnya ada empat; wawancara, keterampilan komputer, tes tulis, dan tes pidato. Nah, variabel ini saya minta untuk dicrosscheck ulang,” sambungnya.

Redam Guruh menambahkan bahwa setelah crosscheck ulang, para pihak akan dipanggil untuk rapat kembali untuk mengungkap data .

“Kami tidak bisa memutuskan sebuah case kalau tidak ada dasarnya. Sedangkan yang punya dasar untuk pembuktian itu ada lembaga peradilan,” tandasnya. (den/jon)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *