Sementara Bisa Dilewati Pukul 05.00 hingga 21.00 WIB
MALANG POSCO MEDIA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memastikan uji coba fungsional jalan tembus Terusan Griya Shanta mulai Senin (27/7) hari ini. Jalan yang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disebut Jalan Tembus Soekarno Hatta-Candi Panggung itu rencananya akan diuji coba selama 10 hari.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, uji coba tersebut bertujuan untuk kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan fungsi jalan. Menurutnya, tingkat kejenuhan di ruas Jalan Candi Panggung hingga simpang lima kawasan tersebut sudah mendekati angka 1, tepatnya 0,9 sekian, yang masuk kategori buruk untuk dua arah.
“Solusinya adalah memanfaatkan badan jalan, jalan-jalan tembus yang sudah direncanakan. Kami sifatnya membantu melaksanakan tugas apa yang sudah direncanakan, baik dari sisi tata ruang maupun kebutuhan masyarakat akan kelancaran arus lalu lintas,” terang Jaya, sapaannya, Minggu (26/7) kemarin.
Ia menjelaskan, keberhasilan uji coba akan dilihat dari berkurangnya tingkat kepadatan di Jalan Candi Panggung, mulai dari kawasan Soekarno Hatta. Dengan uji coba ini, pengendara dari arah Soekarno Hatta maupun sebaliknya bisa melintas menembus kawasan Griya Shanta.
“Griya Shanta kan selama ini bukan untuk umum semuanya, karena itu fasilitas umum, milik pemerintah daerah. Jadi siapa pun boleh lewat sana,” ujarnya.
Jaya menyebut, jalan tembus tersebut akan dibuka mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB selama masa uji coba. Sedangkan untuk 21.00 hingga 05.00 akan ditutup aksesnya. Namun demikian, terdapat pembatasan jenis kendaraan yang boleh melintas, yakni kendaraan besar dan alat berat dilarang melewati jalan tersebut karena keterbatasan ketinggian.
“Rambu lalu lintas, marka jalan, papan informasi, serta papan pengarah dan pemberitahuan terkait pelaksanaan uji coba sudah terpasang. Termasuk portal pembatas ketinggian kendaraan,” sebut dia.
Mengenai adanya aksi buka tutup akses utama oleh warga sekitar Griya Shanta yang sempat terjadi sebelumnya, Jaya menegaskan akses tersebut harus tetap dibuka selama masa uji coba. Ia menyebut, penutupan akses jalan merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi terkena sanksi pidana.
Sehingga ia memastikan, selama masa uji coba akan ada penyiagaan petugas gabungan untuk memastikan fungsi jalan berjalan lancar tanpa hambatan maupun penundaan bagi pengendara yang melintas.
“Jika terjadi seperti itu, mungkin ada petugas Dishub yang standby di situ. Bukan Dishub saja, ada Satpol PP, ada petugas dari kepolisian juga,” sebut Jaya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya telah menyampaikan langkah yang ditempuh ini sudah mempunyai landasan hukum yang cukup kuat. Yakni sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Malang, hingga keputusan Ombudsman. “Semua sudah ada dasar bagi kami untuk melakukan hal tersebut. Jadi apa yang diragukan oleh masyarakat sudah terbukti, jawaban-jawaban baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Ombudsman pun juga sudah menjawab bahwa betul-betul apa yang dilakukan Pemkot Malang sudah sesuai dengan hukum yang ada,” jelas Wahyu. (ian/van)
Leave a Reply