Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Sebelumnya Nanik S Deyang Tinggalkan BGN
MALANG POSCO MEDIA– Satu per satu kekuatan Presiden Prabowo Subianto mengundurkan diri. Jika sebelumnya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya, kini giliran Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang cabut dari pemerintahan Presiden Prabowo.
Pengunduran diri Perry Warjiyo disetujui, Senin (27/7) kemarin. Sebelumnya Nanik S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya Kepala BGN, Rabu (22/7) lalu. Itu artinya dalam rentang waktu belum sepekan ini terdapat dua pejabat penting Presiden Prabowo Subianto mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia usai menerima pengunduran dirinya.
Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7), sehingga belum ada pembahasan mengenai calon Gubernur BI yang definitif.
“Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7) kemarin.
Prasetyo mengatakan jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelas Prasetyo.
Ia menegaskan ketentuan dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif.
Lebih lanjut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo diajukan dengan alasan pribadi dan bukan karena faktor kesehatan.
Ia mengatakan surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hanya memuat permohonan pengunduran diri tanpa menjelaskan alasan secara rinci.
“Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati,” kata Prasetyo.
Ia memastikan pengunduran diri Perry tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. “Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya Rabu (22/7) lalu, Nanik S Deyang mengundurkan diri dari jabatan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya setelah menyampaikan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengunduran diri itu disampaikan bersamaan dengan rencana Nanik menjalani pengobatan.
Nanik S Deyang sebelumnya dipercaya memimpin BGN, lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ntr/van)
Leave a Reply