MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lintas organisasi profesi wartawan di Malang Raya melayangkan protes keras terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” dalam konteks jurnalis. Sebagai bentuk penolakan, ratusan insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Balai Kota Malang, Senin (27/7).
Dalam aksi tersebut, para jurnalis membawa berbagai poster berisi penolakan terhadap pelabelan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo mencabut pernyataannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.
Ketua AJI Malang Benni Indo menegaskan, penyematan istilah “Londo Ireng” kepada jurnalis merupakan bentuk pelabelan yang tidak tepat dan melukai martabat profesi wartawan. Menurutnya, profesi jurnalis memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa dan telah melahirkan banyak tokoh nasional.
Ia menyebut sejumlah nama seperti Tirto Adhi Soerjo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, HOS Tjokroaminoto hingga WR Supratman sebagai sosok yang pernah berkecimpung di dunia jurnalistik.
“Kalau Presiden menyebut ‘Londo Ireng’ itu adalah jurnalis, maka tuduhan itu juga melekat kepada para tokoh bangsa tersebut. Ini sangat tidak baik, tidak memiliki empati, dan kami mendesak Presiden meminta maaf,” tegas Benni.
Benni menambahkan, tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, pelabelan negatif terhadap jurnalis dinilai tidak hanya sebagai bentuk perundungan, tetapi juga intimidasi terhadap kebebasan pers.
“Tidak sekadar perundungan, tetapi juga bisa dimaknai sebagai intimidasi terhadap jurnalis. Saya melihatnya seperti itu,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua IJTI Korda Malang Raya Hilda Daningtyas. Menurut jurnalis Kompas TV tersebut, ucapan Presiden telah melukai harga diri, independensi, dan marwah profesi wartawan.
“Sebagai Kepala Negara, Presiden seharusnya memahami bahwa wartawan bukan kaki tangan asing. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur dan akurat kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan pertanggungjawaban moral kepada kepala negara atas pernyataan yang dianggap mencemarkan profesi jurnalis.
“Kami meminta Presiden Prabowo mencabut ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers karena telah mencoreng marwah profesi jurnalis,” ujarnya.
Ketua PFI Malang Darmono menambahkan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Karena itu, menurutnya, kritik tidak sepatutnya dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
“Pernyataan Presiden mencederai profesi jurnalis. Pers berkewajiban mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan rakyat. Jika kritik dianggap sebagai bentuk perlawanan, perlu diingat bahwa pemerintah memperoleh mandat dari rakyat dan menggunakan uang rakyat. Jangan memberi contoh yang buruk, apalagi disampaikan dalam forum resmi,” tegas fotografer Jawa Pos Radar Malang tersebut.
Melalui aksi damai itu, lintas organisasi wartawan berharap pemerintah tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan media demi kepentingan publik. (ian/aim)

