MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lintas organisasi profesi wartawan di Malang Raya tegas menolak pelabelan negatif ‘Londo Ireng’ yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai wujud protes, lintas organisasi profesi wartawan melakukan aksi di Balai Kota Malang, Senin (27/7). Yakni dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Ketua AJI Malang Benni Indo menegaskan, Londo Ireng sangat tidak tepat disematkan kepada jurnalis. Profesi jurnalis atau wartawan, merupakan profesi terhormat yang banyak dilakoni oleh tokoh bangsa dan pahlawan. Diantaranya yakni seperti Tirto Adhi Suryo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, HOS Cokroaminoto hingga WR. Supratman.

“Jadi ucapan Prabowo yang menuduh Londo Ireng itu adalah jurnalis, kami bisa artikan bahwa itu juga dituduhkan kepada WR Supratman. Ini sangat tidak baik dan tidak punya empati, dan kami mendesak Presiden untuk meminta maaf,” tegas Benni.
Benni menjelaskan, profesi wartawan mempunyai tugas penting dalam demokrasi untuk memberikan informasi yang jujur kepada publik. Sehingga pelabelan ini justru menjadi propaganda yang menyudutkan. Bahkan, pelabelan negatif ini dinilainya sudah menjadi bentuk perundungan.
“Tidak sekadar perundungan, tapi juga dalam makna lain itu adalah intimidasi terhadap jurnalis. Saya menangkapnya seperti itu,” kritiknya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, menilai ucapan Londo Ireng tersebut sangat melukai harga diri, independensi, serta marwah profesi wartawan. “Sebagai Kepala Negara, Presiden seharusnya tahu bahwa kita ini bukan kaki tangan asing. Tugas kita adalah menghadirkan informasi yang jujur bagi masyarakat,” ujar jurnalis Kompas TV tersebut.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, menegaskan bahwa aksi di Bundaran Tugu ini dilayangkan untuk menuntut pertanggungjawaban moral dari kepala negara atas pencemaran profesi jurnalis.
“Aksi ini para wartawan meminta supaya Presiden Prabowo mencabut ucapannya, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, karena mencoreng marwah profesi jurnalis ini,” ujar Cahyono.
Sementara itu, Ketua PFI Malang Darmono, mengingatkan bahwa kritik adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Pernyataan Presiden Prabowo mencederai profesi jurnalis. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers berkewajiban untuk mengkritik berbagai kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Jika mengkritik dianggap melawan, ia perlu diingatkan bahwa ia menerima mandat dari rakyat dan digaji dari uang rakyat. Janganlah memberi contoh buruk apalagi di atas podium resmi seperti itu,” pungkas Darmono. (ian/aim)

