Dugaan Pencabulan, Oknum Pengajar Pondok Diamankan Polisi

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pengajar di lingkungan pondok pesantren di Kota Malang. Terlapor berinisial MS diamankan aparat kepolisian setelah diantar tim gabungan dari Komnas Perlindungan Anak, Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang, serta Tim Hukum Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya ke Mapolresta Malang Kota, Senin (27/7) malam.

Kasus tersebut bermula dari laporan para korban yang diterima Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan, proses pengumpulan bukti dan konfrontasi terhadap terlapor membutuhkan pendampingan lintas lembaga. Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya, Moh. Zakki, menjelaskan tim mendatangi kediaman MS sekitar pukul 21.00 WIB dengan didampingi perangkat RT dan RW setempat.

“Kami datang secara baik-baik untuk mengonfirmasi dugaan yang dilaporkan para korban. Sebelum itu kami sudah bertemu para korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya usai mendampingi proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (28/7).

Menurut Zakki, hingga kini terdapat empat korban yang memberikan kuasa pendampingan hukum kepada pihaknya. Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki, termasuk seorang korban yang masih di bawah umur.

Saat dilakukan konfrontasi, lanjut Zakki, tim menunjukkan sejumlah bukti dan mempertemukan terlapor dengan para korban. Dari proses tersebut, MS disebut mengakui pernah melakukan perbuatan cabul yang diduga telah berlangsung sejak sekitar 10 tahun lalu.

“Yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya setelah kami tunjukkan bukti dan keterangan para korban,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim pendamping, modus yang diduga digunakan pelaku beragam, mulai dari memberikan hadiah hingga memanfaatkan kedekatan dengan korban. Dugaan tindakan yang dilakukan berupa perbuatan cabul tanpa persetubuhan.

Zakki mengungkapkan, MS bukan merupakan pengurus maupun pengasuh resmi pondok pesantren. Namun, ia memiliki hubungan dengan pihak internal sehingga mendapat kesempatan mengajar sejumlah santri.

“Relasi itulah yang diduga dimanfaatkan untuk mendekati korban dan melakukan perbuatan yang dilaporkan,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Tim Hukum Yakuza Maneges melaporkan MS dengan sangkaan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin membenarkan perkara tersebut sedang ditangani penyidik.

“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini penyidik masih menunggu hasil visum untuk proses lebih lanjut,” kata Lukman.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menentukan status hukum terlapor. (rex/aim)

Pilihan Editor