71 Juta Rokok Ilegal Disita, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 59,9 Miliar

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi ancaman serius. Sepanjang semester pertama 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II berhasil menyita 71,1 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 59,9 Miliar.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman menyampaikan, penindakan yang dilakukan selama periode 1 Januari hingga tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 106,9 Miliar.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman

“Seluruh penindakan itu berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 59,9 Miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 106,9 Miliar,” terang Lukman saat Media Briefing di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Rabu (29/7).

Menurut Lukman, Jawa Timur menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, akan terus diperkuat.

Untuk mendukung langkah tersebut, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal. Satgas ini difokuskan untuk menekan peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai ilegal lainnya agar penerimaan negara dari sektor cukai dapat lebih optimal.

“(Hasil penindakan) Ini meningkatnya cukup signifikan, itu menunjukkan bahwa kinerja pengawasan kami terus meningkat. Kami konfirm juga ke perusahaan (legal) bahwa penindakan ini membuat mereka produksinya meningkat dan pemasaran cukup naik,” tambahnya.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, DJBC Jawa Timur II juga mencatat realisasi penerimaan negara yang positif. Hingga 30 Juni 2026, penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp 27,61 Triliun atau 43,7 persen dari target tahun ini sebesar Rp 63,14 Triliun.

Lukman optimistis capaian tersebut akan terus meningkat hingga akhir tahun seiring penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan.

“Upayanya kami tentu saja akan melakukan banyak intimasi ya dengan perusahaan. Kami diskusi, kami jemput bola ke perusahaan, kira-kira apa kendala untuk meningkatkan produksinya. Kemudian mencari informasi bagaimana pemasaran mereka di wilayah mana, kemudian juga berkomunikasi apakah kalau ditargetkan sekian itu mereka siap, dan rata-rata menyatakan mereka siap dengan target itu. Sehingga kami optimis capaiannya akan terlampaui,” tegasnya.

Di sisi lain, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri. Selama semester pertama 2026, DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kepabeanan bagi tujuh perusahaan kawasan berikat di Ngawi, Madiun, dan Probolinggo.

Total investasi dari fasilitas tersebut mencapai Rp 343,39 Miliar dengan potensi penyerapan 2.651 tenaga kerja. Selain itu, Bea Cukai juga memberikan asistensi kepada calon penerima fasilitas serta menggelar sosialisasi kemudahan ekspor bagi pelaku UMKM di wilayah Malang Raya.

Lukman menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat. “Maka kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal agar tidak merugikan negara maupun industri hasil tembakau yang taat aturan,” tandasnya. (ian/aim)

Pilihan Editor