Jalan Tembus Griya Shanta Diblokade

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Jalan tembus Griya Shanta, sampai saat ini masih belum sepenuhnya menghubungkan Jalan Simpang Candi Panggung dengan Jalan Soekarno Hatta. Warga setempat masih bersikukuh menolak uji coba fungsional jalan tembus tersebut dengan memblokade gerbang utama di Jalan Soekarno Hatta.

Tidak hanya memblokade dengan pagar bambu dan mobil, terbaru, warga kompak memenuhi tengah jalan di gerbang utama dengan melakukan pengajian salawat bersama, Selasa (28/7) kemarin.

Ketua RW 12 Perum Griya Shanta Jusuf Thojib menegaskan, akses gerbang utama ini akan tetap tutup sesuai kesepakatan warga.

“Jalan ditutup terus sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Maka kami minta selama proses hukum ini berjalan, Pemkot Malang itu harus menghormati. Jangan melakukan uji coba fungsional jalan tembus,” tegas Jusuf.

Akses jalan menuju Perum Griya Shanta masih tetap dibuka di gerbang samping Masjid Ramadhan. Sementara di sisi jalan tembus Jalan Simpang Candi Panggung, terpantau beberapa kendaraan sudah banyak yang melewatinya. Terutama wali murid atau orang tua siswa yang bersekolah di dalam perumahan tersebut.

Jusuf menyebut, pihaknya menolak jalan tembus karena berisiko mengganggu ketenteraman warga bahkan berpotensi terjadinya kriminalitas. Selain itu, jalan tembus ini ditengarai juga hanya akan menguntungkan developer atau pengembang yang berencana membangun perumahan di lokasi dekat jalan tembus tersebut.

Jusuf menyebut Pemkot Malang, terutama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat seharusnya turun langsung ke lokasi untuk berkomunikasi dengan warga.

“Wali kota ke sini, minta dicoblos, selesai, jadi, (setelah itu) gak pernah menginjakkan apalagi ‘kulonuwun’ ke sini. Gak pernah,” kritiknya.

Sementara itu, menanggapi adanya tantangan dari warga untuk datang secara langsung, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memilih untuk terlebih dahulu mengikuti proses yang tengah berjalan. Menurut Wahyu, proses ini ditempuh sesuai dengan permintaan warga sendiri.

“Kan mereka sendiri yang minta untuk masalah diproses hukum. Ya kami ikuti proses hukum saja. Nanti kalau saya datang ke sana, nanti menyalahi proses hukum. Jadi, mari kita ikuti proses hukumnya,” ujar Wahyu.

Wahyu menyebut, pihaknya melalui perangkat daerah terkait, sudah melakukan serangkaian tahapan yang cukup panjang. Mulai dari sosialisasi hingga dialog. Namun, warga tetap menolak rencana jalan tembus yang sejak lama telah masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tersebut.

Justru, warga kemudian mengajukan gugatan hukum kepada Pemkot Malang dan akhirnya telah berjalan proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Hasilnya eksepsi Pemkot Malang dikabulkan dan upaya hukum banding berikutnya juga tidak diterima.

“Padahal proses hukumnya sebenarnya sudah selesai. Kami ini sebenarnya bisa tegas saja lah menyelesaikan, ya. Dari, beberapa pertimbangan saya, dari Bagian Hukum, juga memberikan masukan pada saya, sebenarnya sudah selesai karena terkait (status aset) tanah itu sudah jelas,” jelas dia.

“Apalagi Ombudsman kemarin juga sudah langsung memberikan satu rekomendasi bahwa itu memang aset Pemkot. Sebetulnya kami bisa tegas, tapi kami tetap menghormati,” pungkasnya. (ian/van)

Pilihan Editor