Dugaan Penggelapan Dana Pemakaman Panca Budhi Malang Tak Terbukti

Berita Lainya

Berita Terbaru

Tak Ada Unsur Pidana, Proses Penyelidikan di Polresta Malang Kota Dihentikan

MALANG POSCO MEDIA- Dugaan penggelapan dana pemakaman Yayasan Sosial Panca Budhi Malang yang dilaporkan Hery Kurniawan Wijaya kepada Polresta Malang Kota, Juni 2025 lalu ternyata tak terbukti. Proses penyelidikan di kepolisian terhadap masalah ini pun sudah dihentikan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Yayasan Sosial Panca Budhi Malang  Abd  Rofiq SH. Rofiq menegaskan hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan  penghentian penyidikan dari Polresta Malang Kota bernomor, B/1385/XII/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 26 Desember 2026.

Rofiq menjelaskan hal ini sekaligus mengklarifikasi berita yang tersiar sebelumnya.

Melalui surat hak jawab tertanggal 29 Juni 2026, kuasa hukum Yayasan Sosial Panca Budhi Malang, Abd  Rofiq SH  menjelaskan bahwa persoalan bermula sekitar April 2025. Saat itu, Pembina Yayasan Sosial Panca Budhi Malang, dr Tirtahamidjaja Rahardja menerima laporan dari pihak ABDI selaku event organizer (EO) yang bekerja sama dengan yayasan mengenai adanya tagihan pekerjaan persemayaman dan pembelian peti yang disebut belum dibayarkan oleh Hery Kurniawan selaku Ketua Pengurus Yayasan Sosial Panca Budhi Malang saat itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dr Tirtahamidjaja Rahardja mengaku telah memanggil Hery Kurniawan dan memerintahkan agar segera melunasi kewajiban kepada pihak ABDI sekaligus menyusun laporan keuangan yayasan. Namun, menurut pihak yayasan, perintah tersebut tidak dijalankan.

“Bahkan yang bersangkutan disebut sulit dihubungi dan tidak pernah menghadiri undangan rapat resmi yayasan, meskipun telah beberapa kali dipanggil,”  kata Abd  Rofiq dalam suratnya.

Karena kondisi tersebut, yayasan kemudian menggelar rapat pleno tanpa kehadiran Hery Kurniawan. Dalam rapat tersebut diputuskan perubahan susunan pembina sekaligus memberhentikan ketua pengurus, sekretaris, dan bendahara yayasan.

Selain itu, pihak yayasan juga mengubah mekanisme pembayaran jasa kedukaan. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan langsung kepada yayasan, kini pembayaran dilakukan langsung kepada pihak ABDI selaku EO. Selanjutnya, yayasan akan menerbitkan invoice kepada ABDI setiap akhir bulan.

Dalam keterangannya Abd  Rofiq juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, pemberitaan dinilai tidak berimbang karena tidak terdapat klarifikasi maupun permintaan keterangan kepada pihak yang disebut sebelum berita dipublikasikan.

Pihak yayasan juga menilai isi pemberitaan sebelumnya tidak sesuai fakta sehingga dinilai telah merugikan nama baik pembina maupun Yayasan Sosial Panca Budhi Malang.

Selain itu, yayasan turut menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan penggelapan dana yang sebelumnya diajukan Hery Kurniawan. Disebutkan, penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor: B/1385/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 26 Desember 2025.

Di sisi lain, yayasan menyatakan bahwa ketika masih menjabat sebagai Ketua Pengurus, Hery Kurniawan disebut masih menguasai sejumlah dokumen asli berupa sertifikat serta barang milik yayasan. Menurut pihak yayasan, saat diminta mengembalikan dokumen tersebut, Hery menyampaikan bahwa sertifikat masih dititipkan kepada seorang notaris tanpa menjelaskan identitas maupun alasan penitipan tersebut.

Karena dokumen dan aset yayasan disebut belum juga dikembalikan, dr Tirtahamidjaja Rahardja selaku Pembina Tunggal kemudian melaporkan Hery Kurniawan atas dugaan penggelapan dokumen milik yayasan. Dalam surat hak jawab disebutkan bahwa perkara tersebut saat ini telah meningkat ke tahap penyidikan.

Selain itu, pihak yayasan juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hery Kurniawan maupun mantan sekretaris yayasan, menyusul laporan sebelumnya yang menurut pihak yayasan telah dihentikan penyelidikannya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Panca Budhi (Baru), Christoper menyampaikan harapanya terkait perkara tersebut.

“Harapan saya, dengan adanya titik terang dalam kasus ini, citra pengurus Yayasan Panca Budi dapat pulih kembali. Yang terpenting, Panca Budhi dapat kembali fokus memberikan pelayanan kedukaan terbaik bagi masyarakat,” pesannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hery Kurniawan saat masih menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Sosial Panca Budhi Malang bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggelapan dana sekitar Rp 90 juta yang diduga dilakukan oleh salah seorang pegawai yayasan berinisial ST. Laporan tersebut saat itu disampaikan berdasarkan dugaan adanya dana pembayaran jasa persemayaman yang tidak disetorkan ke rekening yayasan. (rex/van)

Pilihan Editor