Malang Posco Media, Malang-Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi melarang kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi dan pengamanan Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk penutupan kawasan secara keseluruhan, melainkan pengaturan akses untuk mengembalikan fungsi puncak bendungan sebagai fasilitas operasional dan inspeksi.
“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” ujar Erwando dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
Data PJT I periode Januari–Juni 2026 mencatat rata-rata 6.700 kendaraan melintas setiap hari di kawasan tersebut, di mana 2.800 di antaranya (sekitar 42 persen) merupakan kendaraan roda empat. Dengan pembatasan ini, beban lalu lintas di atas struktur bendungan yang beroperasi sejak 1977 tersebut diperkirakan berkurang drastis, sehingga memperpanjang usia pakai prasarana.
Meskipun roda empat dilarang, akses bagi kendaraan roda dua tetap dibuka tanpa dipungut biaya. Namun, pengendara roda dua diwajibkan melakukan tap kartu untuk sistem pencatatan keamanan.
Khusus bagi warga sekitar (radius 2 kilometer), pelajar, dan pelaku UMKM lokal, akses diperbolehkan melalui mekanisme tap kartu atau cukup menunjukkan KTP. Akses alternatif bagi kendaraan roda empat yang hendak menuju Malang atau Blitar diarahkan untuk menggunakan jalan umum utama.
“Penggunaan tap kartu diterapkan bukan sebagai mekanisme pembayaran, melainkan bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan agar setiap aktivitas teridentifikasi dan tercatat dengan baik,” tambah Erwando.
PJT I menyatakan telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat luas agar penyesuaian dapat berjalan lancar sebelum aturan efektif berlaku.(ira/jon)

