Bunuh Teman, Pemuda Ciptomulyo Diganjar Empat Tahun Penjara

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– M. Haidir Ali, terdakwa penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia harus mendekam di balik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis atau putusan terhadap Haidir empat tahun penjara.

Korban adalah temannya sendiri bernama Eko Suprianto, 22, yang diketahui warga Jalan Kaseran Desa Genengan Kecamatan Pakisaji. Selain mengakibatkan temannya meningal dunia, Haidir juga didakwa perkara penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sidang putusan berlangsung di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (6/7). Terdakwa, Haidir didampingi Penasihat Hukum, Wildan Arif, SH MH. Dalam persidangan, putusan dibacakan oleh Hakim Anggota, Gesang Yoga Madyasto, SH MH. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Haidir Ali dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka harta benda anak atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” urai Gesang.

“Apabila penyitaan, pelelangan kekayaan, dan pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” sambungnya.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa, Haidir untuk menanggapi putusan empat tahun penjara tersebut. “Saudara memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Terdakwa atau mau menyerahkan ke penasihat hukumnya?” tanya Hakim Ketua, Benny Arisandy, SH MH.

Haidir, pemuda Jalan Sartono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini kemudian berdiskusi singkat dengan Penasihat Hukumnya, Wildan. “Terdakwa menerima putusan, Yang Mulia,” ujar Wildan sesaat kemudian.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bramantyo SH. masih pikir-pikir. Ditemui usai persidangan, Wildan, Penasehat Hukum Terdakwa mengungkap bahwa pihak keluarga Haidir dengan keluarga korban, Eko telah berdamai. “Kami sudah memberikan santunan kepada pihak keluarga korban. Dan itu disampaikan kepada pihak penyidik. Haidir kooperatif dan juga sudah damai,” ujarnya.

Karena hal tersebut pula menjadi hal meringankan bagi Haidir dalam persidangan. Diberitakan Malang Posco Media (MPM) sebelumnya, Polres Malang menetapkan Haidir sebagai tersangka pembunuhan dan terlibat peredaran narkoba. Hal ini diungkap saat konferensi pers pada Selasa 23 Desember 2025 lalu.

Haidir dan korban, Eko terlibat cekcok hingga berujung aksi penusukan yang mengakibatkan Eko meningal dunia. Peristiwa ini terjadi di Dusun Baran, Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis 11 Desember 2025. Hal tersebut dipicu persoalan hutang piutang, bahwa korban, Eko memiliki hutang sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan kepada Haidir. (den/udi)

Pilihan Editor