Kasus Perampokan di Sumberpucung; Motif Tersangka Asal Pakis Terlilit Hutang

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Aparat kepolisian mengungkap motif di balik perampokan terhadap perempuan lanjut usia (lansia) di Jalan KH Ahmad Dahlan Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Tersangka merupakan warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berinisial DAF. Pemuda berusia 22 tahun itu melakukan aksi perampokan karena terlilit hutang pada bank.

Pria yang diketahui bekerja sebagai makelar tersebut membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz Nopol N 1672 IZ beserta uang tunai sekitar Rp 600 ribu setelah menyekap dan melukai leher penghuni rumah, Jatiningwigati, 62 tahun.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan motif pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) karena terlilit utang bank mencapai sekitar Rp 135 juta. Tersangka, DAF yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berencana menjual mobil Jazz hasil kejahatan untuk melunasi utangnya. “Dari hasil pemeriksaan, utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak seimbang dengan kondisi ekonominya,” kata Hafiz di Mapolres Malang, Rabu (8/7).

Pengungkapan kasus bermula saat Satreskrim Polres Malang menerima informasi mengenai keberadaan mobil yang ciri-cirinya menyerupai kendaraan milik korban, Jatiningwigati di wilayah Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan mobil tersebut merupakan hasil pencurian. “Tersangka kemudian mengarah kepada DAF dan pada 1 Juli 2026 bertepatan Hari Bhayangkara, tersangka berhasil kami amankan di kamar kosnya,” lanjut Hafiz.

Hafiz menambahkan bahwa tersangka, DAF yang saat itu tinggal di sebuah rumah kos tidak jauh dari rumah korban, Jatiningwigati yang menjadi sasaran perampokan. Sebelum beraksi, DAF telah mengamati aktivitas penghuni rumah. Atas perbuatannya, DAF dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancamannya paling lama 12 tahun penjara. (den/udi)

Pilihan Editor