Penertiban 15 Warung RTH Buring Tunggu Perintah Sekda

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang berkomitmen untuk tetap mempertahankan aset Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kota Malang. Termasuk aset RTH yang ada di sebelah selatan GOR Ken Arok yang sampai saat ini terdapat sejumlah warung diatasnya.  Hal tersebut ditegaskan oleh Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono dikonfirmasi Malang Posco Media, Minggu (12/7).

“Terkait penertiban paksa (15 warung) tersebut, tinggal menunggu perintah Sekda selaku pengelola BMD (Barang Milik Daerah),” tegas Heru kepada Malang Posco Media.

Setelah mendapatkan perintah, disampaikan Heru pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan prangkat daerah terkait yakni DLH untuk menyusun rencana operasi penertiban. Sebagai informasi, dari 41 warung yang sebelumnya berdiri di RTH tersebut, 26 warung diantaranya telah dilakukan pembongkaran secara mandiri. Saat ini masih tersisa 15 warung yang masih beraktifitas di sisi timur RTH.

“Prinsipnya, semua bangunan di atas aset Pemkot Malang tanpa izin, wajib dibongkar. Masalah kedepan untuk apa, itu nanti kewenangan dari pengelola barang,” tambah dia.

​Terkait kondisi di lapangan, Heru menjelaskan bahwa 15 bangunan di sisi timur tersebut seharusnya bersifat sementara. Berdasarkan keterangan pihak kelurahan dan kecamatan, bangunan itu awalnya didirikan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk mendukung kegiatan UMKM. Namun, dalam praktiknya, fungsi tersebut telah menyimpang.

“Niat kami jelas, Pemkot Malang tidak abai dan peduli terhadap asetnya. Kami tidak akan membiarkan pihak mana pun menguasai aset pemerintah tanpa izin,” tutup Heru. (ian/aim)

Pilihan Editor