MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polemik lagu viral Gapapa versi lirik vulgar memasuki ranah hukum. Yakuza Maneges secara resmi melaporkan penyanyi sekaligus DJ Icha Cellow dan penyanyi Mala Agatha ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (13/7), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Tak hanya dua penyanyi tersebut, laporan juga menyasar tim kreatif yang terlibat dalam produksi video lagu yang beredar luas di media sosial. Pelapor menilai perubahan lirik lagu menjadi bernuansa vulgar telah melampaui batas dan berpotensi memberi dampak buruk bagi masyarakat, terutama anak-anak. Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zakki, mengatakan laporan yang diajukan merupakan aduan masyarakat atas dugaan tindak pidana pornografi.
“Kami datang ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan secara resmi dugaan perilaku yang tidak baik untuk dikonsumsi publik, yakni terkait dugaan tindak pidana pornografi. Yang kami laporkan adalah Icha Cellow alias Icha Cahyani, Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatifnya,” ujarnya usai membuat laporan.
Menurut Zakki, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.
Sebagai barang bukti, pihak pelapor menyerahkan rekaman video klip lagu ‘Gapapa’ versi Icha Cellow dan Mala Agatha yang telah diubah dengan lirik vulgar.
“Laporan ini berkaitan dengan video yang sudah beredar luas dan memuat plesetan lagu yang menurut kami mengandung unsur pornografi. Konten seperti itu tidak patut dicontoh dan kurang baik dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak,” jelasnya.
Zakki mengatakan, pelaporan dilakukan di Polresta Malang Kota karena kantor Yakuza Maneges berada di wilayah Kota Malang.
“Alamat kantor kami berada di Kota Malang, sehingga kami melaporkannya di Polresta Malang Kota,” katanya.
Meski video tersebut dikabarkan telah dihapus dari media sosial dan kedua penyanyi telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik, menilai tidak menggugurkan perbuatan hukumnya. Yakuza Maneges menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan, dan tidak ada kata damai.
“Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Ini menunjukkan tidak adanya kesadaran terhadap dampak yang ditimbulkan. Kami khawatir konten seperti ini ditiru anak-anak, sehingga menurut kami perilaku seperti ini harus dihentikan melalui jalur hukum,” tegasnya. (rex/aim)

